LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, inisial BDN telah melakukan penebangan pohon sonokeling di register 38 atau Gunung Balak hingga saat ini masih tenang-tenang saja.
Perihal dugaan pelanggaran atau pembalakan terhadap kayu sonokeling di hutan lindung tersebut sebelumnya, telah di laporkan beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) ke Polisi Resort (Polres) Lampung Timur.
Tepatnya di bulan Juli 2024 silam.
Tanggal 09 Desember yang lalu, KLTM mendatangi Polres setempat guna mempertanyakan laporan perihal dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem itu.
Selasa siang 24/12. Kepada awak media, Fauzi Ahmad, Ketua Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur sekaligus mewakili KLTM mengatakan, bahwa, pihaknya telah mempertanyakan ke Polres setempat, perihal laporan pengaduan KLTM terhadap inisial BDN, dengan nomor 13/KLM/07/2024.
Perihal laporan “dugaan perusakan hutan oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur”.
“Kami sudah ke polres Lampung Timur mempertanyakan laporan kami dari KLTM, perihal dugaan perusakan hutan lindung, beberapa waktu lalu, yang memang sampai saat ini belum ada SP2HP kepada kami selaku pelapor,” ujar Fauzi.
Kepada awak media salah satu aktifis aktif itu kembali mengingatkan profesionalitas Polres Lampung Timur.
“Kami masih percaya anggota Polres Lampung Timur akan bekerja secara profesional,” tambahnya.
IPDA Suharso, KBO Reskrim Lampung Timur, menyampaikan, akan segera berkoordinasi kepada penyidik, yang membidangi perihal tersebut. Karena, kata dia, sementara ini belum mengetahui persis, sejauh mana proses atau berkas perkara laporan perihal perusakan hutan oleh oknum anggota DPRD Lampung Timur itu.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan penyidik, dan menanyakan berkas perkara tersebut sudah sampai dimana prosesnya,”.
” Dan kami akan bersikap profesional terhadap semua laporan masyarakat , walaupun kami tidak bisa menentukan waktu penanganan, karena akan diklasifikasikan terlebih dahulu, terbilang ringan, sedang, atau berat,” ungkapnya tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lampung Timur, inisial BDN jujur mengakui telah memerintahkan pekerja untuk menebang pohon sonokeling di hutan lindung tepatnya pada register 38 Gunung Balak.
Dan kayu-kayu itu dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Hingga saat ini sang oknum Dewan itu masih dengan kondisi yang tenang-tenang saja. (Daus)