LAMPUNG TIMUR | Lensa Informasi Indonesia _ lensanews.id
Menyambut hari kemenangan setelah selasai menjalankan Ibadah puasa sebulan penuh lamanya, justru bukan perayaan kemenangan oleh sejumlah karyawan dan tenaga harian tetep PT Florindo Makmur justru penderitaan dan kesusahan yang di alami sejumlah tenaga kerja pada PT tersebut.
Keluhan dan penderitan tersebut muncul dampak dari dugaan terjadinya pemotongan gaji tenaga kerja karyawan dan Harian Tetap (HT).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh salah seorang tenaga kerja yang sudah puluhan tahun mengabdikan tenaga mengantungkan hidup pada lensanews.id pada Rabu, (10/4/2024).
Menurutnya, sebelum terjadi pemotongan gaji sejumlah karyawan dan tenaga harian tetap di undang dan di kumpulkan dalam suatu ruangan.
” Kami yang hadir sekitar 35 orang lebih untuk mendengarkan pemberitahuan dari Kasdani selaku pihak HRD dari PT. Florindo Makmur,” ucap seorang tenaga Harian Tetap yang enggan menyebutkan namanya.
Lebih lanjut di jelaskannya,
“Dengan alasan perintah dari perusahan pusat di Bandar Lampung bahwa perusahan lagi sepi barang bahwa Karyawan dan tenaga Harian Tetap untuk sementara akan di liburkan dan mengenai gaji juga akan di adakan pemotongan berkisar antara 25 -35 % dari pendapatan gaji dalam setiap perbulannya,” jelasnya.
Kemudian itu, pemotongan gaji Karyawan dan tenaga Harian Tetap (HT) yang berjumlah kurang lebih sekitar 50 orang pada PT Florindo Makmur berjalan dari Bulan Desember Tahun 2023 sampai di bulan April 2024.
” Kami menerima gaji normal sejumlah Rp : 2.700.000 (Dua juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap karyawan dan tenaga Harian Tetap. Setelah adanya pemotongan dari bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan April Tahun 2024 yang kami terima Rp : 1.350.000 (Satu juta Tiga Ratus lima puluh ribu rupiah). Pemotongan gaji pun terus berlanjut sampai THR kami di potong 50 % (Tunjangan Hari Raya),” pungkasnya.
Sementara itu, Kasdani selaku HRD dari pihak PT Florindo Makmur, terkait di duga terjadinya pemotongan gaji karyawan dan tenaga Harian Tetap (HT) yang 25 %, 35% sampai dengan 50 % yang di duga tidak transparan dan di sinyalir terendus pungli dan sangat memberatkan tenaga kerja.
Menurut Kasdani Itu karyawan yang di rumahkan yang tidak bekerja selama 6 bulan sesuai gajih yg di terima.
“Itu dari pusat, resmi dari pusat,” singkat Kasdani selaku HRD PT. Florindo Makmur Desa Sukaraja Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Red