PESAWARAN | lensanews.id
Mewakili masyarakat, Davit Saputra, salah satu Tokoh masyarakat Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berikut satu buah magazine dengan sukarela ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran. Pada Kamis (16/05/2024). Siang.
Penyerahan Senpi tersebut bertepatan dengan Operasi Sikat Krakatau 2024 dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng. Ipda Cristop Travolta bersama Bhabinkamtibmas.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, menyampaikan apresiasi kesadaran masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres setempat.
”Ini adalah sebagai wujud keikut sertaan masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Tegineneng,”kata Kapolsek AkpTimur.
Dia menambahkan,
” Pihak kami akan terus menyosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal, Agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian,”ungkapnya.
Namun, Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, kata Kapolsek, maka jika masyarakat kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal akan disita dan di proses secara Hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Indra).