LEBAK

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat

57
×

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LEBAK 

Sejumlah warga di Kabupaten Lebak mengeluhkan tingginya beban denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini muncul lantaran masyarakat seringkali merasa terkejut dengan tagihan denda yang membengkak saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak warga yang tidak menyadari bahwa status kepesertaan yang nonaktif akibat tunggakan akan memicu denda pelayanan apabila mereka menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

‎”Kami sering kaget, niatnya mau berobat pakai BPJS karena tidak ada biaya, tapi justru muncul denda yang cukup besar saat di rumah sakit. Ini sangat memberatkan masyarakat kecil yang penghasilannya tidak menentu,” ujar DN salah satu warga Lebak yang, Jumat (6/2/2026)

‎Kondisi ini memicu desakan agar pihak BPJS Kesehatan Cabang Lebak lebih masif melakukan sosialisasi mengenai aturan Denda Layanan Rawat Inap sesuai dengan Peraturan Presiden yang berlaku. Masyarakat berharap ada kebijakan yang lebih meringankan atau skema cicilan denda agar akses kesehatan tidak terhambat oleh kendala administrasi biaya.

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak BPJS dapat memberikan solusi konkret, mengingat fungsi BPJS Kesehatan adalah sebagai jaminan sosial untuk mempermudah, bukan memberatkan masyarakat saat jatuh sakit.

(Dhee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *