lensanews.id ✓ PESAWARAN
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi dirumah Zainal, dusun Mulyosari RT,001/RW 002 Desa Bawang Kec.Punduh Pidada, Kamis 03 Juli 2025 sekitar pukul 05 sore.
Mewakili Kapolsek Padang Cermin, Kamit Reskrim IPDA Sofian mengatakan, peristiwa tersebut diketahui Oleh Korban yang bernama Zainal Bin Abdul Roni beserta keluarga pada saat pulang dari Bandar Lampung.
“Sesampainya di rumah, anak korban yang bernama Ramayana mengecek Hanphon VIVO Y12 yang sedang dicas diruangan tengah dan diketahui oleh anak korban Handphon sudah tidak ada lagi ditempatnya dan saat dihubungi lewat Handphone lainya sudah tidak aktif lagi, kemudian korban mengecek ke warung ternyata isi warung nya yaitu rokok dengan berbagai merk telah hilang dan tabungan uang tunai yang ditempatkan dicelengan plastik senilai Rp, 3 juta telah hilang dengan kondisi rusak, “ungkap IPDA Sofian. Sabtu (11/07/2025).
Kemudian, lanjut Sofian, korban kembali mengecek Lemari yang ada diruangan kamar dan betapa terkejutnya korban mengetahui emas jenis cincin seberat 10 gram yang ada dilemari pun turut raib,
Setelah anak korban dan isteri beserta mengecek jendela bagian belakang diketahui pengait jendela belakang dalam kondisi telah rusak.
“Diduga pelaku pencurian melakukan aksinya dengan cara masuk melalui jendela belakang Rumah korban.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,00-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Padang Cermin,”ujar nya.
Saat melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Pada Jum’at 11 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, dengan inisial (HY).
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sofian berhasil mengamankam (HY) yang bersembunyi diwarung depan rumahnya di Dusun Induk Desa Bawang Kecamatan Punduh Pidada.
Pelaku berikut barang bukti BB :
– Emas 10 gram 24 karat
– Handphone merk VIVO
– Rokok berbagai merek
– Bekas celengan yg dirusak ( ambil uang ,)
– Sajam jenis golok alat untuk mendongkel jendela
Kerugian ditafsir : Rp. 25 juta, dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Indra).