PALEMBANGSUMATRA SELATAN

Tanah Sengketa di Kelurahan Sukajaya, Terbukti Sah Milik Ansyori

108
×

Tanah Sengketa di Kelurahan Sukajaya, Terbukti Sah Milik Ansyori

Sebarkan artikel ini

lensanews.id | PALEMBANG, SUMATRA SELATAN

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Zulkifli Sitompul, S.H. dalam perkara sengketa tanah dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16816/Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 536 K/TUN/2025, yang dibacakan dengan kepala putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 51/G/2024/PTUN.PLG tanggal 14 Januari 2025 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang Nomor 9/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 19 Maret 2025 telah tepat dan dikuatkan sepenuhnya.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak ditemukan kekeliruan hukum maupun penerapan peraturan perundang-undangan oleh pengadilan tingkat sebelumnya.
Gugatan Pemohon Kasasi juga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak memenuhi unsur legal standing.

Sengketa ini berawal dari gugatan Zulkifli Sitompul terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dan dr. A.K. Ansyori, Sp.M., M.Kes, terkait penerbitan SHM Nomor 16816. Gugatan tersebut telah dinilai tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh PTUN Palembang dan dikuatkan di tingkat banding.

Majelis Mahkamah Agung juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang seluruhnya memenangkan dr. A.K. Ansyori, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK), atas perkara tanah yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan, tanah yang disengketakan terbukti sah milik dr. A.K. Ansyori sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8210 Tahun 2007 yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor 16816 dan 16817. Sebagian tanah tersebut bahkan telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Noerdin Pandji oleh Pemerintah Kota Palembang dengan ganti rugi yang telah dibayarkan kepada pemilik sah.

Dalam proses hukum ini, dr. A.K. Ansyori didampingi oleh tim kuasa hukum: Dr. Nurmalah Fitrisia Madinah, SH., MH. dan Dr. Natasa Rini, SH., MH.

Dr. Nurmalah Fitrisia Madinah menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung ini sudah sesuai dengan keyakinannya sejak awal.

“Sejak awal kami yakin gugatan Zulkifli Sitompul akan ditolak karena tidak memiliki legal standing. Berdasarkan pengakuan Syarif Zuber, ia tidak pernah menjual tanah kepada penggugat. Selain itu, Akta Nomor 289 Tahun 2014 telah dinyatakan cacat hukum. Karena itu kami, selaku kuasa hukum, akan meminta pihak Polda untuk menindaklanjuti laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Nurmalah.

Ia juga menambahkan, di atas tanah tersebut kini telah berdiri Masjid Al Ansyor yang megah.

“Alhamdulillah, di atas tanah itu sekarang telah dibangun Masjid Al Ansyor yang sangat megah — semoga menjadi berkah bagi banyak orang. Walaupun tanah itu sudah menang sejak tahun 2014, tetap saja ada yang mencoba mencari peruntungan ingin memilikinya. Tapi hukum sudah menyatakan tanah itu sah milik dr. A.K. Ansyori. Maka secara hukum, akan sia-sialah siapapun yang mencoba menggugat. Ngabisin uang saja, ya,” ujarnya dengan tegas.

Putusan Mahkamah Agung ini menutup rangkaian panjang sengketa hukum tanah yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sah milik dr. A.K. Ansyori di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *