BANDAR LAMPUNG | lensanews.id
Sidang praperadilan yang diajukan Direktur sekaligus pemegang saham PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin (3/8/2026). Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, Finny menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penyitaan aset perusahaan, hingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Lampung dalam perkara Nomor LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung.
Permohonan praperadilan tersebut menandai babak baru dalam sengketa hukum yang menjerat perusahaan baja tersebut. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mendalilkan rangkaian tindakan penyidik dilakukan secara tidak sah, cacat formil, serta mengandung abuse of process atau dugaan penyalahgunaan proses hukum. Seluruh dalil itu akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles, SH, menjelaskan kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026 dan kemudian dibawa ke Polda Lampung.
Menurut Aristoteles, saat penjemputan berlangsung Finny Fong yang tengah menjalani pengobatan kanker stadium 3B meminta untuk terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena membutuhkan penanganan dokter spesialis onkologi. Dalam permohonan disebutkan permintaan tersebut sempat disetujui, namun setelah tiba di Polda Lampung pemeriksaan kesehatan itu tidak dilaksanakan.
Keesokan harinya, 22 Juli 2026, Finny diperiksa sebagai saksi. Tim kuasa hukum mendalilkan pemeriksaan berlangsung ketika kliennya belum sempat beristirahat sejak malam sebelumnya. Mereka juga menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum selesai maupun ditandatangani. Meski demikian, penyidik disebut langsung menggelar perkara secara internal, menetapkan Finny sebagai tersangka, dan melakukan penahanan pada hari yang sama.
Aristoteles mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, gelar perkara semestinya dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai dan seluruh dokumen menjadi bagian dari bahan gelar perkara.
“Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur,” ujar Aristoteles.
Selain mempersoalkan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, tim kuasa hukum juga menggugat legalitas penjemputan paksa terhadap kliennya. Mereka berpendapat penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru karena panggilan sebelumnya telah gugur setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.
Aspek lain yang dipersoalkan adalah penyitaan aset PT San Xiong Steel Indonesia. Menurut kuasa hukum, penyidik menyita seluruh kawasan pabrik seluas sekitar 11 ribu meter persegi tanpa merinci objek yang disita sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aristoteles menilai penyitaan tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional perusahaan. Manajemen disebut tidak dapat menjalankan aktivitas usaha secara normal sehingga pembayaran gaji pekerja terhambat dan berpotensi merugikan ratusan buruh yang tidak terkait dengan perkara pidana tersebut.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyidikan atas dua laporan polisi, yakni LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/177/III/2026/SPKT/Polda Lampung. Menurut mereka, perkara tersebut tidak seharusnya diproses kembali karena telah terdapat putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyidikan ulang dinilai bertentangan dengan asas res judicata serta mengandung dugaan abuse of process.
Aristoteles turut menyoroti penggunaan Putusan Praperadilan Nomor 05 sebagai dasar tindakan penyidik. Menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya menjadi rujukan utama.
“Adanya dua produk putusan dari pengadilan dengan tingkat yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu kami berpendapat Putusan Nomor 05 tidak dapat dijadikan dasar tindakan penyidik dan bersifat non-executable,” katanya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Finny Fong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, serta seluruh proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Aristoteles menegaskan, permohonan praperadilan diajukan sebagai upaya memperoleh pengujian terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP.
“Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan kami sampaikan di hadapan hakim dalam persidangan praperadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, yang menghadiri persidangan bersama sejumlah perwakilan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap persidangan dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut Eric, kepastian hukum diperlukan agar aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal sehingga hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran gaji, tidak terus terdampak.
“Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujarnya.
Hingga persidangan praperadilan dimulai, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Lampung terkait dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut. Seluruh materi permohonan masih akan diperiksa dan diuji di hadapan hakim. Sesuai asas praduga tak bersalah, dalil yang disampaikan pemohon belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Versi ini sudah mengikuti gaya jenjang Utama dengan alur yang lebih runtut, bahasa lebih lugas dan elegan, mengurangi pengulangan, serta menambahkan unsur keberimbangan melalui penegasan bahwa belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Lampung dan seluruh dalil masih akan diuji di persidangan.












