lensanews.id ✓ PESAWARAN
Masyarakat Pesawaran melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Raka Putro, beserta orang yang terlibat membagikan postingan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke sejumlah group WhatsApp. (WAG)
Ujaran kebencian tersebut ditujukan kepada salah satu Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira. Dalam postingan itu menggunakan kata-kata tidak pantas dan tak bermoral seperti, Terserah Mau Golput atau apalah.. yang penting jangan pilih no.2 Calon Bupati rakus dan tamak. Wanita Jalxxx dan Gerxx.
Salah satu Perwakilan masyarakat Ahmad Yani mengatakan, tujuan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan fitnah, ujaran kebencian dengan kata-kata yang tidak pantas.
Selain memberikan efek jera, dirinya juga menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran bisa berjalan dengan baik, aman damai, tanpa adanya kisruh yang disebabkan oleh oknum-oknum tersebut.
“Karena kata-kata itu bisa mengakibatkan konflik di tengah-tengah masyarakat saat ini,” kata dia, Senin (07/04/2025).
Menurutnya, efek jera tersebut harus diberikan supaya tidak ada lagi kejadian serupa. Apa lagi menjelang PSU ini.
“Kami berharap kepolisian bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, laporan tersebut bertujuan untuk membantu kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan PSU ini.
“Kami minta aparat kepolisian bisa mengusut dan menangkap oknum tersebut,” pungkasnya.
Kepada masyarakat, penting untuk diingat bahwa kejahatan di media sosial dan ujaran kebencian dapat memiliki dampak yang serius terhadap individu dan masyarakat dan dapat terjerat pidana UU pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) pidana penjara 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp.750.juta, pidana denda maksimal Rp. 1 milyar. (Indra).