LEBAK ✓ lensanews.id
Pembangunan Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga kurang pengawasan dan melabrak Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kamis (12/9/2024).
Anggaran yang digunakan Proyek Revitalisasi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik provinsi Banten Tahun 2024 dengan jumlah anggaran Rp 3.003.603.600,-.
Hasil pantauan awak media di lapangan, proyek tersebut diduga melanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Karena sebagian pekerja tidak menggunakan alat pengaman kerja seperti helmet, rompi, sepatu dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas konstruksi kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dengan mengabaikan proyek dan tidak menjalankan prosedur K3, patut dipertanyakan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai bentuk menambah keuntungan pribadi.
Untuk diketahui, pekerjaan Revitalisasi SMAN 4 Panggarangan dikerjakan CV JJ Arbas Utama selaku pelaksana dan CV Prisma Karya Nusantara selaku konsultan pengawas.
Sementara, awak media mencoba meminta kontak pelaksana dan pengawas kepada pekerja untuk konfirmasi mengaku tidak punya.
” Saya tidak punya bang,” singkat pekerja di lapangan.
Di tempat terpisah, media mencoba melanjutkan konfirmasi kepada pihak sekolah SMAN 4 Panggarangan saat di tanya awak media, pihak sekolahan menyampaikan,
“Saya jarang lihat, paling juga kalau ada sore kesininya,” singkatnya pada awak media. (Dhee)