LEBAK | lensanews.id
Anggota DPRD Provinsi Banten, Ade Rahmat Hidayat, S.T., memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi Aliran Sungai Cidikit di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak [24 Juni 2026]. Saat ini, sungai tersebut dilaporkan mengalami pendangkalan serius dan penurunan kualitas air menjadi sangat keruh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh legislator dari Fraksi Partai NasDem ini seusai melaksanakan agenda Reses Masa Persidangan ke-III di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (24/06/2027).
Ade Rahmat menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kondisi yang dihadapi oleh warga terdampak. Menurut Anggota Komisi IV DPRD Banten ini, persoalan lingkungan tersebut berpotensi terus terjadi selama aktivitas pertambangan di hulu Sungai Cidikit masih menerapkan metode tambang terbuka (open pit).
”Kami melihat selama aktivitas pertambangan di sekitar hulu Sungai Cidikit masih menggunakan metode open pit, maka tantangan terkait dampak lingkungan ini akan terus membayangi,” ujar Rahmat kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa dirinya bersama jajaran anggota dewan telah meninjau langsung kondisi hilir hingga hulu sungai untuk memantau aktivitas tersebut secara objektif.
”Berdasarkan peninjauan kami di lapangan, salah satu perusahaan di kawasan tersebut memang menerapkan metode tambang terbuka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan mengenai perbedaan karakteristik limbah dari komoditas pertambangan. Ia menyarankan agar pihak perusahaan mulai mempertimbangkan transisi ke metode tambang bawah tanah (underground mining).
”Kita perlu membedakan dampak antara pertambangan emas dan komoditas lain seperti pasir atau batu. Pertambangan emas menyisakan jutaan kubik material sisa galian yang memerlukan pengelolaan khusus. Berbeda dengan pasir atau batu yang seluruh materialnya bisa langsung diangkut,” papar legislator yang dikenal dekat dengan masyarakat ini.
Merespons tuntutan warga yang mendesak adanya normalisasi sungai, Rahmat menilai langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek yang tetap harus diapresiasi.
”Pengerukan atau normalisasi sungai sifatnya adalah penanggulangan sementara. Untuk solusi jangka panjang, kami berharap ke depan metode penambangan dapat dialihkan menjadi underground. Di sisi lain, pihak pengelola juga berkewajiban melakukan normalisasi sungai secara berkala,” pungkasnya.
Penulis : Dhee
Editor : I ndra AR












