LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Pada momentum pemilihan umum yang digelar lima tahun sekali ini, sebanyak 487 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sukadana salurkan hak suara. Rabu (14/02/2024).
Sebanyak 487 peserta pemilih dalam pemilu di Rutan Sukadana merupakan jumlah akumulatif warga binaan dan sejumlah pegawai Rutan Sukadana yang terbagi dalam dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 901 dan TPS 902.
Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz menerangkan bahwa partisipasi warga binaan dalam Pemilu ini sangatlah penting untuk menegaskan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati meskipun sedang menjalani masa hukuman. Hal ini juga dipertegas pada Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1999.
“Kami memberikan akses yang sama kepada seluruh warga binaan untuk menggunakan hak pilih mereka. Ini adalah bagian dari upaya rehabilitasi yang kami lakukan di Rutan ini,” ujarnya.
Turut menyukseskan jalannya pemilu, petugas KPPS juga didampingi Linmas, pengawas, PPS, KPU Lampung Timur beserta para saksi-saksi dan anggota pengamanan Polres Lampung Timur.
Pelaksanaan pemilu di Rutan Sukadana menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang berada di jeruji besi memiliki hak yang sama dalam demokrasi. Suara dibalik jeruji besi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan menuju demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. (Red)