PESAWARAN | lensanews.id
Kembali Predator anak dibawah umur diringkus unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut.
“Awal mula terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, saat korban yang masih berumur 10 Tahun ini di suruh neneknya ke warung untuk membeli kopi bubuk ke warung milik pelaku, namun sesampainya korban di warung pelaku, korban di tarik masuk ke dalam kamar, dan langsung menyetubuhi korban, “kata AKP Deddy, Jumat (17/05/2024).
Ditambahkan AKP Deddy beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 15 Mei 2024 , Korban kembali berbelanja di warung Pelaku, belakangan diketahui, pelaku berinisial A (65) warga Kecamatan Teluk Pandan kabupaten Pesawaran.
“Pelaku kembali menarik korban ke samping warungnya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas bagian dada korban, lantas korbanpun memberontak dan langsung lari pulang ke rumah, kemudian korbanmenceritakan kejadian tersebut ke ibu korban,” tambahnya.
Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkannya ke Polres Pesawaran.
“Anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah nya yang beralamat di desa hurun Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada nya perlawanan dan telah mengakui perbuatannya” Ungkap Deddy.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. (Indra).