PESAWARAN | lensanews.id
Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Jalan Lintas Sumatera pada Rabu,15 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka, yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut seorang pria berinisial DI (39) warga jalan Jati Baru, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Dikatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat setempat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
“Dengan sigap, tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan patroli, hingga akhirnya berhasil menghentikan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku utama.”kata Iptu Nufi”.
Kemudian terduga dilakukan penggeledahan, dan saat petugas menggeledah kendaraan yang dikendarai oleh (DI), tim berhasil menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkotika tersebut.
“Tidak tanggung-tanggung, Tim mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih, yang kuat diduga sebagai narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dengan rapi di dalam dasbor motor yang dikendarai oleh tersangka,”ungkapnya.Sabtu, (18/05/2024).
Total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan dari tangan pelaku dalam aksi penyergapan ini seberat 0,70 gram. Kemudian Barang bukti diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan tim Satres Narkoba Polres Pesawaran dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Pesawaran,”pungkasnya.
(Indra).