lensanews.id ✓ PESAWARAN
Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, Polda Lampung, melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum polres setenpat.
Diketahui pelaku berinisial M.Y. (22), warga Kecamatan Marga Punduh, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat 09 Mei 2025.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, melalui Kanit Reskrim IPDA Sofian S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Rajimin (62), yang menjadi korban pencurian yang menimpanya pada 30 April 2025 lalu.
Dia menceritakan kronologis kejadian, saat itu korban seperti biasanya jika hendak bekerja korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang tepatnya di Dusun Tri Jaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin. Namun nahasnya, usai bekerja di ladang, korban mendapati sepeda motornya telah raib.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di luar wilayah hukum. Tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di jembatan besi Kelumbayan Barat,” ungkap IPDA Sofian.
Minggu (11/05/2025).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti dari tangan pelaku antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc warna hitam, BPKB dan STNK atas nama Ujang Syarifudin, serta kunci kontak sepeda motor.
Dari pengakuan terduga, aksi pencurian dilakukan secara spontan saat melihat kendaraan diparkir di lokasi sepi. Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.
Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersuga Pelaku curat diamankan di Polsek Padang Cermin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Dengan ancaman Maksimal Hukukan 7 (tujuh) tahun penjara.
Tentunya, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri Presisi, khususnya jajaran Polsek Padang Cermin, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Juga respons cepat dan tindakan profesional yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menindak setiap bentuk kriminalitas. Polres Pesawaran menegaskan bahwa kejahatan tidak akan diberi ruang, dan penegakan hukum akan terus berjalan demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan kondusif. (Indra).