JAKARTA

PAKIM Gelar Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguhkan Integritas dan Amanah Profesi

77
×

PAKIM Gelar Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguhkan Integritas dan Amanah Profesi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | lensanews.id 

Tahapan penting dalam perjalanan profesi Advokat kembali berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Sejumlah Advokat yang telah diangkat oleh OA PAKIM (Perkumpulan Himpunan Advokat Keadilan Independen Mediator) menjalani pengambilan sumpah/janji dalam sidang terbuka di Aula Ansyahrul Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (09/09/2026).

Prosesi tersebut menjadi momentum penting bagi para Advokat sebelum menjalankan tugas dan kewenangan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para Advokat sebelumnya telah memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari OA PAKIM. Selanjutnya, mereka mengikuti tahapan pengambilan sumpah/janji di hadapan Pengadilan Tinggi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PAKIM, Muhammad Anwar, S.H., M.H., mengatakan pengambilan sumpah bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bagian penting yang meneguhkan tanggung jawab moral dan profesional seorang Advokat.

“Pengambilan sumpah merupakan tahapan penting sebelum seorang Advokat menjalankan profesinya. Di dalamnya terdapat amanah untuk menjaga independensi, menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta melaksanakan profesi dengan penuh tanggung jawab,” ujar Muhammad Anwar.

Meneguhkan Amanah Profesi

Sidang berlangsung secara tertib dan khidmat. Para Advokat mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa profesi Advokat tidak hanya menuntut kecakapan hukum, tetapi juga integritas, independensi, kehormatan profesi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia.

Turut hadir dalam prosesi tersebut Ketua Umum DPN PAKIM Muhammad Anwar, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med., Bendahara Umum Ebta Yulianto, S.H., serta Dewan Pembina H. Dodi Sularso, S.H., M.H.

Kehadiran jajaran pimpinan PAKIM tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal proses pembentukan Advokat agar berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Landasan Hukum Penyumpahan Advokat

Ketua Umum PAKIM Muhammad Anwar menjelaskan, kewajiban pengambilan sumpah/janji Advokat memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa sebelum menjalankan profesinya, seorang Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya.

“Karena itu, sumpah Advokat memiliki makna yang sangat mendasar. Ini bukan hanya persoalan formalitas, tetapi ikrar untuk menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi integritas, kehormatan profesi, hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat,” jelasnya.

PAKIM Dorong Advokat Profesional dan Berintegritas

Sekretaris Jenderal PAKIM, H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med., menegaskan bahwa organisasi terus mendorong lahirnya Advokat yang profesional, berintegritas, independen, dan memiliki kesadaran kuat terhadap tanggung jawab profesinya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

Menurutnya, proses pengangkatan yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah merupakan fondasi penting bagi setiap Advokat untuk memasuki dunia praktik hukum secara profesional.

“PAKIM berkomitmen agar proses pembentukan Advokat tidak berhenti pada terpenuhinya persyaratan formal. Lebih dari itu, seorang Advokat harus memahami tanggung jawab profesi, menjaga integritas dan independensi, serta memberikan pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD PAKIM Provinsi Lampung, Andy Gunawan, S.H., berharap para Advokat yang telah mengucapkan sumpah mampu menjaga kehormatan profesi dalam setiap menjalankan tugas.

Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi Advokat harus dijawab melalui kerja profesional, kepatuhan terhadap hukum dan kode etik, serta keberanian memperjuangkan keadilan tanpa mengabaikan koridor hukum.

“Para Advokat yang telah diambil sumpahnya harus mampu menjaga independensi, menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui integritas dan tanggung jawab,” tegas Andy.

Dengan terlaksananya pengambilan sumpah tersebut, PAKIM berharap para Advokat dapat menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *