lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Dampak Proyek Strategis Nasional pembangunan bendungan Marga Tiga Lampung Timur, hingga saat ini. masih menjadi perbincangan menarik, pasalnya, dalam proses pembayaran ganti rugi, ternyata Justru Negara yang dirugikan.
Senin 17 Maret 2025 Kejaksaan Negri memeriksa saksi dari salah satu anggota DPRD setempat.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah perkaranya meningkat ke penyidikan, tindak pidana korupsi (tipikor) atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum, karena meminta ve 15 persen atas proses pembayaran ganti rugi kerugian tanah terdampak dari bendungan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Begitu disampaikan Kasie Inteligen (Kasie) Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Timur, diruang kerjanya, Senin siang 17 Maret 2025.
Diruang kerjanya, Kasie Intel Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony membenarkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi inisial KM, atas perkara dugaan Pungli dalam ganti kerugian tanah terdampak bendungan Marga Tiga Kabupaten.
” Sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 9 orang saksi, dan perkara tersebut telah dinaikan ke tingkat penyidikan, dan hari ini kita baru bisa memeriksa satu orang saksi atas nama KM, maaf, karena masih dalam proses penyidikan maka kami hanya bisa menyebut inisialnya saja. Selanjutnya kita masih terus melakukan proses penyidikan sampai ada titik terang perkaranya seperti apa,” ujar M. Rony kepada awak media.
Saat ditanya, apakah yang sedang diperiksa saat itu adalah Kemari, salah satu anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar. Namun sayang, M Rony enggan memberikan penjelasan lebih rinci, karena masih dalam proses penyidikan. (Daus)