PESAWARAN ✓ Lensanews.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menjamin bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb Masih Bisa Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024.
Dikatakan Dody Afriyanto, S.IP Selaku Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Pesawaran, bagi warga Andan Jejama yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS Pada tanggal 27 November 2024.
“Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Dody.
Dody menjelaskan, warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetap di izinkan untuk mencoblos. Hal ini dipertegas dalam Pasal 57 ayat (2) dimana dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Lanjut Dody, merujuk pada Pasal 61 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa masih terdapat penduduk yang mempunyai hak Pilih belum/tidak terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el.
Dan untuk proses menggunakan hak pilihnya, penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Dalam hal penggunaan hak pilihnya, Pemilih atau penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bisa dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS,” luasnya.
Pesan layanan KPU Pesawaran,”Pilkada 2024 adalah momen sejarah untuk menghasilkan pemimpin yang amanah, oleh karena itu KPU Menyuarakan kepada Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 27 November 2024 di TPS,”tutupnya (Indra)