PALEMBANG ✓ lensanews.id
Jl Sekanak No.46,22 Ilir ,Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Saat diwawancarai awak media Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang (Bapenda) M.Raimond Lauri, AR.S.STP.,MSi menjelaskan
Alhamdulillah pada pertengahan bulan September ini realisasi PBB Diangka 64 % artinya ini batas akhir jatuh Tempo pada 30 September 2024.
Setelah itu, realisasinya itu mencapai diangka 80 persen, oleh karena itu kami harapkan Masyarakat Palembang segera membayar PBB di Tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang, seperti Bank Sumsel Babel, Indomaret, Alfamar, dll.
Kemudian itu, untuk masyarakat Kota Palembang kami harapkan membayar PBB sebelum batas Jatuh tempo Tahun 2024 Artinya memberi kontribusi untuk pembangunan Kota Palembang .
Diketahui, untuk sekarang ini PAD secara kumulatif diangka 70% mudahan kita optimis PAD pencapaian target itu bisa tercapai, dengan kontribusi kepatuhan masyarakat Kota Palembang membayar pajak PBB dan pembayaran pajak daerah lainnya.
“Untuk para pelaku usaha Wajib Pajak Melaksanakan dan Memberikan Kepatuhan Secara Assesment Melaporkan Hasil Pendapatannya Dengan Membayar pajak,” tutupnya. (HM)