SAMPANG, JAWA TIMUR | lensanews.id
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum mencuat dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, H. Moh. Huzaini, secara resmi melayangkan laporan berlapis ke sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, guna meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghambat proses keadilan.
Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 tersebut disebut sebagai penguatan atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan pada 6 November 2025. Dalam dokumen yang disusun lengkap beserta analisis hukum dan filsafat hukum itu, pelapor menguraikan dugaan kekacauan administrasi, penyimpangan pengelolaan anggaran desa, hingga indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja yang disebut telah mengakui kerugian warga dalam forum mediasi resmi.
Kepada wartawan, Sabtu (16/05/2026), Huzaini menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan masyarakat untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat desa dan kecamatan.
“Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegas Huzaini.
Selain disampaikan kepada KPK, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam laporan tersebut, Huzaini melampirkan sejumlah dokumen dan alat bukti, di antaranya salinan laporan awal, berita acara mediasi, RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025, rincian kerugian warga, hingga keterangan terkait kondisi fisik pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang disebut tidak sesuai standar teknis konstruksi.
Ia juga mengungkap fakta terbaru saat memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026. Menurutnya, dalam agenda pemeriksaan itu, Camat Jrengik Khoirul Anam tidak hadir tanpa alasan resmi maupun perwakilan. Selain itu, ruang lingkup pemeriksaan disebut hanya difokuskan pada persoalan pinjaman uang warga, tanpa menyentuh dugaan kelalaian jabatan serta tindakan penghalangan proses hukum.
“Hal itu membuktikan adanya upaya pembatasan dan pengecilan masalah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Huzaini juga menyoroti dugaan kesalahan administrasi dalam pengelolaan surat pemeriksaan. Ia menyebut terdapat dua surat Inspektorat tertanggal 15 April 2026 dengan nomor berbeda, namun distribusinya dinilai tidak tepat sehingga dirinya tidak membawa dokumen pendukung secara lengkap saat pemeriksaan berlangsung.
Dalam laporannya, Huzaini membeberkan sejumlah pokok persoalan. Salah satunya terkait dugaan penggunaan dana pinjaman pribadi warga untuk pembangunan jalan desa yang disebut tidak tercatat dalam skema APBDes resmi.
Selain itu, ia menyoroti pengakuan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat dalam mediasi pada 30 Januari 2026 yang dihadiri unsur Polsek, Koramil, tokoh masyarakat dan para korban. Dalam forum itu, Rahmat disebut mengakui kewajiban pembayaran pembangunan jalan sebesar Rp20 juta serta pengambilan uang warga dengan janji pengurusan bantuan alat pertanian berupa traktor.
Rincian kerugian warga yang disebut dalam laporan antara lain:
Mudebbir Rp55 juta;
Tukina Rp15 juta;
Pandi Rp16 juta;
Rofiih Rp16 juta.
Tak berhenti di situ, Huzaini juga menuding Camat Jrengik melakukan tindakan yang menghambat proses penyelesaian perkara. Di antaranya disebut menolak membuat berita acara pengakuan pelaku, menggagalkan musyawarah desa, hingga menyimpan dokumen yang berkaitan dengan proses mediasi.
“Padahal sudah ada pengakuan jelas dari pelaku di depan banyak saksi. Namun berita acara pengakuan tidak dibuat dengan alasan belum ada kesepakatan,” katanya.
Sorotan lain turut diarahkan pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang disebut tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025. Huzaini menduga proyek tersebut melanggar standar konstruksi karena menggunakan material di bawah spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk penggunaan baja WF 150 yang disebut tidak sesuai standar keamanan bangunan.
Menurutnya, pembangunan gedung juga tidak dilakukan melalui kontrak resmi pemerintah desa, melainkan melibatkan pihak lain di luar kewenangan pengelolaan keuangan desa.
Lebih jauh, Huzaini menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Asemraja, namun berpotensi meluas di 14 desa se-Kecamatan Jrengik. Ia menilai lemahnya pengawasan, tertutupnya pengelolaan anggaran, hingga rendahnya kualitas pembangunan menjadi indikasi adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dalam dokumen laporannya, Huzaini turut menyertakan analisis hukum yang mengaitkan dugaan pelanggaran dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Desa, Undang-Undang Tipikor, aturan pengelolaan keuangan negara, hingga ketentuan Standar Nasional Indonesia bidang konstruksi bangunan.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya menyentuh aspek administratif dan pidana, tetapi juga dinilai melanggar prinsip keadilan dan tujuan hukum sebagaimana dikemukakan dalam filsafat hukum progresif.
“Aturan dibuat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat membenarkan kesalahan. Jika hukum justru dipakai menutupi penyimpangan, maka keadilan telah kehilangan maknanya,” ujar Huzaini.
Atas seluruh persoalan tersebut, Huzaini meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa dan pembangunan di Kecamatan Jrengik, penyelidikan dugaan penipuan serta penghalangan proses hukum, hingga pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai lalai maupun menyalahgunakan kewenangan.
Ia juga menegaskan akan menempuh langkah praperadilan apabila laporan yang telah disampaikan tidak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja,” pungkasnya.
Kontributor : Charles
Editor : Indra AR
