lensanews.id ✓ PALEMBANG
Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 kepada Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang. (17-08-2025)
Pada hari ini Minggu, 17 Agustus 2025, Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Palembang Melaksanakan acara penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 kepada Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang yang telah memenuhi syarat.
Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 oleh Kasi Registrasi Lapas Kelas I Palembang.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Umum dan SK Remisi Dasawarsa tahun 2025 secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan.
Adapun Jumlah Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang yang mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 adalah sebagai berikut :
•Remisi Umum I : 1384 orang
•Remisi Umum II : 13 orang
•Remisi Dasawarsa: 1488 orang
• Remisi Dasawarsa II : 3 orang
•Remisi Dasawarsa Pidana Denda I : 4 oramg
•Remisi Dasawarsa Pidana Denda II : 17 orang
Selanjutnya, dibacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan olek Kepala Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang.
Acara ditutup dengan Ucapan Selamat Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 dan dari seluruh Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II, Remisi Dasawarsa II, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II, sebanyak 7 (tujuh) orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara sisanya masih harus menunggu perbaikan SK integrasi, menjalani pidana denda, atau pidana uang pengganti. (Hari)