PESAWARAN

Ketua PWI dan Tokoh Pers Pesawaran Apresiasi Polres Pesawaran Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan

46
×

Ketua PWI dan Tokoh Pers Pesawaran Apresiasi Polres Pesawaran Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id |PESAWARAN 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran M Ismail, mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Pesawaran dalam mengungkap kasus pemerasan yang mengatasnamakan oknum wartawan dan LSM.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai sebagai langkah konkret dalam membersihkan praktik kotor berkedok pemberitaan di Kabupaten Pesawaran.

 

OTT dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua oknum yang diduga memanfaatkan posisi dan pemberitaan untuk menekan serta memeras korban pengusaha atau kontraktor.

 

Ketua PWI Pesawaran M Ismail menilai keberhasilan pengungkapan ini sebagai bukti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menghadapi praktik-praktik ilegal yang telah lama meresahkan di Kabupaten Pesawaran.

 

“Modus seperti ini sangat sering terjadi. Ada pihak-pihak yang mengaku melakukan kontrol sosial, tetapi pada kenyataannya melakukan intimidasi dan pemerasan. Keberanian Polres Pesawaran patut diapresiasi,” kata dia, Rabu 4 Februari 2026.

 

Menurutnya, tidak ada pembenaran hukum bagi tindakan pemerasan, apa pun dalih yang digunakan.

 

“Kontrol sosial dan fungsi pengawasan harus dilakukan secara beretika, berlandaskan hukum, serta bertujuan untuk kepentingan publik, bukan menjadi alat pemerasan,” ujarnya.

 

Dirinya menjelaskan, Jika memang ada dugaan penyimpangan, tempuh jalur hukum, laporkan ke aparat berwenang. Bukan dengan cara menekan, mengancam, apalagi meminta uang.

 

“Mudah-mudahan dengan begini tidak ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM untuk melakukan pemerasan,” ungkapnya.

 

Sementara, tokoh Pers Pesawaran, Erland Syofandi mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Pesawaran yang berhasil mengungkap dan menangkap oknum wartawan dan Satpam atas dugaan pemerasan terhadap salah satu kontraktor

 

Dikatakan Erland, tindakan tegas dari pihak kepolisian ini penting demi menjaga citra dan marwah profesi wartawan yang selama ini dibangun atas dasar kepercayaan publik. Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan namun justru memeras, jelas mencederai nama baik dunia jurnalistik.

 

 

 

“Saya mendukung penuh langkah Polres Pesawaran dalam menindak tegas oknum-oknum yang merusak citra wartawan. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” ujar Erland Syofandi Rabu (04/02/2026).

 

Erland juga mengingatkan kepada seluruh insan pers agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Menurutnya, wartawan sejatinya mengemban tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang mengedepankan fakta, akurasi, dan keberimbangan informasi.

 

 

 

Erland juga mengajak kepada masyarakat agar tidak segan melapor ke pihak berwajib maupun ke organisasi profesi wartawan jika menemukan praktik pemerasan yang mengatasnamakan media atau wartawan.

 

“Kerjasama antara masyarakat, media yang profesional, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan terpercaya, (Indra).

 

Diberitakan sebelumnya, TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Pesawaran.

 

Kedua pelaku adalah Hendra Irawan (HI), oknum yang mengaku wartawan, bersama Hasyim Asmarantaka (HA), Satpam RSUD Pesawaran. Diduga kedua pelaku memanfaatkan pemberitaan online untuk memeras korban.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, HI menulis berita terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan meminta uang agar pemberitaan tidak diperluas sementara pelaku HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut.

 

“Awalnya HI meminta uang sebesar Rp10 juta, namun setelah negosiasi korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Keesokan harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat. Merasa terancam, korban melapor ke polisi,” kata dia, Selasa 2 Januari 2026.

 

“Pada Kamis (29/1/2026), korban menyerahkan sisa uang melalui HA, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti amplop berisi Rp2,5 juta kemudian HI ditangkap di rumahnya di Dusun Suka marga Desa Gedongtataan,” timpalnya. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *