BOGOR

Kemenag Kabupaten Bogor Fasilitasi Nikah Massal 50 Pasangan, dan Pemberian Insentif kepada para Amil

108
×

Kemenag Kabupaten Bogor Fasilitasi Nikah Massal 50 Pasangan, dan Pemberian Insentif kepada para Amil

Sebarkan artikel ini

BOGOR | lensanews.id

Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga untuk menjalankan ibadah dan mengikuti sunah Rasulullah SAW serta menjaga kehormatan diri dari maksiat dalam kegiatan nikah massal yang diikuti 50 pasangan.

 

Kemenag Kabupaten Bogor memfasilitasi nikah massal 50 pasangan secara sah menurut agama dan dicatat oleh negara menurut perundang-undangan perkawinan, serta pemberian insentif kepada para Amil sebagai pelayan keagamaan ditengah masyarakat. Bertempat di Masjid Baitul Faizin, Cibinong, sabtu (18/7/2026).

 

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka sekaligus mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

 

“Disaksikan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si dan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Dr. K.H. Romo H.R Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum. Program nikah massal menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, H. Raden Enjat Mujiat, S.Ag., M.H kepada lensanews.id.

 

Ia melanjutkan, dalam kesempatan ini juga Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan insentif perorang para amil sebesar Rp2,4 juta per tahun. Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani umat dikegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat.

 

“Program insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat memberikan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Amil mengabdi untuk Negeri bermanfaat untuk Umat,” ujar Raden Enjat.

 

Lebih lanjut, dana hibah Rp10,2 Miliar dari Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut diperuntukan untuk 900 lembaga Diniyah Takmiliyah, 200 guru Majlis Ta’lim dan 1699 Amil yang selama ini bekerja untuk masyarakat.

 

“Ngurusin orang sakit, orang meninggal, orang nikah, guru ngaji di Majlis Ta’lim maupun di Mushola. Yang mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki surat tugas dari desa dan kelurahan maupun dari Kemenag, memang betul-betul mereka pengabdi untuk mengurus dan melayani masyarakat,” terang Raden Enjat.

 

Disampaikan pula komitmen tegas bahwa Bogor menolak segala bentuk aktivitas LGBT yang di haramkan oleh agama, bertentangan dengan norma agama, nilai sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berlandaskan nilai-nilai religius dan berkeadaban.

 

“Sikap tersebut ditegaskan, sebagai bagian dari upaya kita untuk menolak keras keberadaan LGBT di masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *