BOGOR | lensanews.id
Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, dalam mendampingi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menuai kritik tajam.
Langkah ini dinilai bukan menyelesaikan akar masalah, melainkan menciptakan iklim ketakutan yang membuat para praktisi pendidikan grogi dan kaku dalam mengambil keputusan di lapangan.
Sistem SPMB saat ini, dinilai telah menjadi sebuah “kebusukan” birokrasi yang sistematis.
Alih-alih mempermudah, sistem ini justru mempersulit anak-anak usia sekolah untuk mendapatkan hak mereka menempuh pendidikan di sekolah negeri yang layak.
Kontradiksi Hukum dan Realita Ironis Konstitusi negara telah mengamanatkan secara gamblang dalam UUD 1945 bahwa negara wajib hadir dan bertanggung jawab penuh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat ironis. Sistem seleksi yang diterapkan saat ini tumpang tindih dan menabrak rasa keadilan masyarakat.
Masuk sekolah negeri yang dibiayai oleh uang rakyat, kini terasa seperti melewati labirin yang mustahil bagi masyarakat kecil.
Kehadiran APH di dalam panitia SPMB seolah menjadi tameng bagi pemerintah untuk menutupi ketidakmampuan mereka dalam menyediakan kuota dan fasilitas pendidikan yang merata.
Kritik keras datang dari BPI KPNPA RI menanggapi carut-marut ini, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bogor Rizwan Riswanto angkat bicara.
Ia menegaskan, bahwa karut-marut SPMB bukan lagi sekadar masalah teknis tahunan, melainkan bukti nyata kegagalan struktural.
Ini sudah salah sistem di Republik Indonesia, mengapa urusan penerimaan siswa baru harus dikawal ketat oleh lembaga antirasuah dan kejaksaan. Ini membuktikan dari awal sistemnya sudah korup, rapuh, dan tidak tepercaya.
“Guru dan kepala sekolah diintimidasi secara psikologis, sementara esensi keadilan bagi anak-anak untuk bersekolah justru dikorbankan,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Bogor Rizwan Riswanto di Cibinong, selasa (30/6/2026).
Ia melanjutkan, tuntutan sikap atas dasar kondisi yang darurat ini, kami menyatakan sikap:
* Hentikan pendekatan militeristik dan hukum yang menakut-nakuti praktisi pendidikan dalam proses penerimaan siswa.
* Rombak total sistem SPMB yang terbukti gagal menjamin pemerataan hak pendidikan dasar dan menengah.
* Penuhi amanat UUD 1945 dengan memperbanyak daya tampung sekolah negeri, bukan membatasi akses anak bangsa dengan aturan yang menjerat.
“Pendidikan adalah hak segala bangsa, bukan komoditas atau ajang birokrasi yang menakutkan. Negara harus kembali pada fungsi aslinya mempermudah rakyat, bukan mempersulit,” pungkasnya.












