PESAWARAN | lensanews.id
Kepolisian sektor (Polsek) Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negri Katon pada Senin, 10 Oktober 2022.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub membenarkan penangkapan tersebut.
“Tindak pidana kejahatan itu terjadi saat korban berjanji melalui HP untuk bertemu dengan Liana di desa setempat. Namun, saat bertemu, korban justru diajak Liana ke suatu lahan perkebunan jagung dan kemudian dihadang oleh beberapa orang yang diduga rekan tersangka,”kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (08/01/2024).
Diketahui, rekan liana bernama JEN lalu mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau badik kemudian menggondol sepeda motor, helm, dan uang tunai yang berada di saku celana korban.
“Akibatnya, korban mengalami Kerugian senilai Rp17.250.000, ” ungkap Kapolsek.
Kemudian, kata Polsek Gedong Tataan, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut, dan alhasil petugas dari unit Resum, Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Jenri pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Halangan Ratu.
“Tiga tersangka lainnya, yaitu, Elvin Deskli, Angga, dsn Ongki masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ” jelasnys.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu uang senilai Rp250.000, satu potong kemeja lengan panjang warna biru dongker garis kotak-kotak merah, serta sebuah celana jeans panjang warna biru tua dari salah satu tersangka sebelumnya, yaitu Shinta, dan Apriliana yang sudah divonis. (Indra).