lensanews.id ✓ LEBAK
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Rangkasbitung telah berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang Rangkasbitung.
Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo,SE,MM, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Limbong,SH, Kanit Krimum Ipda Sutrisno, SH, MH, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto dalam press Conferencenya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (10/7/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH mengatakan,
“Ya Kami dari Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung telah berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi berjenis laki-laki di Sungai Ciberang pada Kamis 12 Juni 2025 pukul 13.30 wib,” ucap Zaki.
“Berawal dari Penemuan Mayat Bayi tersebut Kami melaksanakan Penyelidikan dan kami berhasil menemukan Identitas orang tua bayi tersebut yaitu Sdri. ER (19) dan melakukan interogasi Sdri ER mengakui telah melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo, namun Sdri ER tersebut di rawat di RSUD tersebut bukan karena melahirkan tapi sakit dibagian dada dan Sdri ER melahirkan sendiri tanpa bantuan medis serta tidak diketahui oleh pihak Rumah Sakit,” ungkapnya.
“Kami telah menetapkan dua orang Tersangka yaitu Sdri. U (49) Ibu Rumah Tangga berperan memasukan Bayi kedalam plastik hitam dan membuang bayi tersebut di Selokan sebelah kanan pintu keluar RSUD yang mengalir ke Sungai Ciberang dan Sdri ER (19) berperan membungkus bayi tersebut menggunakan selimut dan diserahkan ke Sdri U serta membiarkan pada saat bayi tersebut dimasukan ke kantong kresek hitam,” tambahnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum, Screen Shoot Chattingan antara Anak Korban dengan Tersangka, 1 (satu) buah dress kaos lengan pendek warna abu – abu hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 6 warna hijau beserta Simcard XL dengan No. HP : 083134639585 dan Simcard 3 ,” terang Zaki.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000, Pasal 340 KUH PIDANA diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup
Pasal 338 KUH PIDANA diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 Tahun
Pasal 306 KUH PIDANA diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun 6 Bulan,” tegasnya.
(ND)