lensanews.id ✓ LEBAK
Penertiban kabel WiFi di wilayah kecamatan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan, dengan koordinasi dari pihak desa dan kecamatan.
Pemasangan kabel WiFi di ruang publik atau fasilitas umum juga harus mendapatkan izin dari instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau pihak pengelola.
Saat di konfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibeber Jumali, terkait keluhan kesah Warga masyarakat Cibeber, telah terjadi kecelakaan pengendara motor terjerat kabel jaringan Wifi dan hampir di alami semua pengendara memilih bungkam saat di konfirmasi.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Aktivitis Lebak Selatan Ade Purna Krida, dengan sikap Kasat Pol PP kecamatan Cibeber yang mengabaikan dan tidak tanggap terhadap insan media dan keluhan Warga masyarakat,
” Padahal itu tufoksinya, terkait K 3 di wilayah kerjanya, dan insiden dari kabel jaringan wifi yang mencelakai pemotor bukan baru kali ini, sebelumnya juga pernah terjadi,” tandasnya.
” Ada apa dengan Kasatpol PP Cibeber saat di konfirmasi seolah bungkam,tidak menjawab pesan dan telpon WhatsApp saat di konfirmasi,ini jelas tufoksinya untuk melakukan penertiban tidak cukup dengan diam harus ada tindakan tegas,dengan kejadian yang di alami warga masyarakatnya,” tandasnya.
Penertiban kabel jaringan Wifi tidak bisa di biarkan, harus segera ada tindakan serius dari pihak terkait khususnya Kasatpol PP Kecamatan Cibeber, sebelum lebih banyak kecelakaan warga masyarakat yang melintas khususnya pengendara sepeda motor.
(Dhee)