BANDAR LAMPUNG | lensanews.id
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung secara resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah inovasi strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Acara peluncuran yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha S. SIT..M.M serta dihadiri jajaran Pejabat terkait dan pegawai, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada Rabu (29/04/26).
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menjelaskan bahwa inovasi ini lahir sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat sekaligus mengoptimalkan kinerja petugas di lapangan.
“Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian, tetapi juga mempermudah petugas ukur agar lebih efisien dalam mengatur jadwal. Kami ingin memastikan tidak ada lagi waktu petugas yang terbuang sia-sia akibat ketidakhadiran pemohon saat petugas sudah sampai di lokasi,” ujar Ulin Nuha.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Agung Mulya Utama menambahkan bahwa pada tahap awal, layanan ini akan diprioritaskan untuk penyelesaian target-target krusial.
“Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal difokuskan untuk penjadwalan pengukuran bidang, terutama bagi permohonan pendaftaran tanah pertama kali. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital kami untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat,” jelasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal dari ATR/BPN berfungsi memberikan tiga pilar utama bagi pemohon: Kepastian Waktu, Transparansi, dan Efisiensi. Melalui sistem ini, pemohon dapat menyepakati jadwal kunjungan petugas ukur sejak awal pendaftaran. Hal ini memastikan proses pengukuran selesai tepat waktu dan mempercepat penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) secara profesional serta akuntabel.
*5 Fungsi Utama Layanan Pengukuran Terjadwal:*
1. *Kepastian Waktu & Jadwal*: Menghilangkan ketidakpastian kapan petugas akan datang, karena jadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
2. *Efisiensi & Efektivitas*: Mencegah terjadinya antrean atau penumpukan berkas pengukuran di kantor pertanahan.
3. *Transparansi & Akuntabilitas*: Proses menjadi lebih terbuka, tertib administrasi, dan dikelola secara profesional.
4. *Optimalisasi Kinerja*: Petugas ukur memiliki perencanaan yang lebih matang dalam melaksanakan penugasan di lapangan.
5. *Kondisi Lapangan Optimal*: Memastikan pemohon hadir dan patok batas sudah terpasang sebelum petugas tiba, sehingga hasil pengukuran lebih akurat.
Dengan diluncurkannya Layanan Pengukuran Terjadwal ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, terutama dalam penyediaan patok batas tanah yang jelas.
Diharapkan inovasi ini mampu memangkas birokrasi dan waktu tunggu, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan ATR/BPN semakin meningkat. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus berinovasi demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang maju dan modern. (Indra).












