Lensanews.id | LEBAK, BANTEN
Penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk perkebunan kelapa sawit menguat di Kabupaten Lebak.
Perwakilan masyarakat dari enam desa secara tegas menyatakan penolakan, dengan alasan keberadaan perkebunan selama puluhan tahun dinilai tidak memberikan dampak kesejahteraan, justru mengunci ruang hidup warga serta menghambat pembangunan wilayah.
Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (22/1/2026).
Perwakilan masyarakat enam desa, Mutin Sutisna, menegaskan bahwa dominasi lahan oleh perkebunan telah melanggengkan kemiskinan struktural dan memutus akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.
“Sampai hari ini masyarakat di sekitar perkebunan tidak bisa berkembang. Sangat sulit meningkatkan kesejahteraan, sementara pembangunan nyaris tidak ada. Infrastruktur terhambat karena lahan dikuasai perkebunan. Ini bukan semata soal ekonomi, tetapi soal keadilan ruang hidup,” tegas Mutin.
Ia menjelaskan, stagnasi pembangunan terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Rangkasbitung, yakni Desa Pasirtanjung, Rangkasbitung Timur, Narimbang Mulya, Cimangenteung, dan Citeras, serta Desa Sindang Mulya di Kecamatan Maja.
Keterbatasan akses lahan disebut menjadi faktor utama terhambatnya pertumbuhan sosial dan ekonomi warga.
“Kami meminta pemerintah daerah memfasilitasi dan mengawal aspirasi masyarakat. Enam desa ini sepakat tidak akan menandatangani atau menyetujui perpanjangan HGU PTPN dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sikap masyarakat tersebut diperkuat oleh pernyataan resmi enam kepala desa dari wilayah terdampak, yang secara kolektif menolak perpanjangan HGU PTPN di wilayah administratif masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan adanya penolakan tersebut. Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Masyarakat secara tegas meminta agar pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PTPN yang masa berlakunya telah habis. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga miskin di sekitar perkebunan yang kesulitan berusaha karena keterbatasan akses lahan,” kata Alkadri.
Lebih lanjut, Alkadri mengungkapkan bahwa secara tata ruang, keberadaan perkebunan di wilayah tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
“Dalam RTRW Lebak, wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai zona perkebunan. Peruntukannya adalah permukiman, perkantoran, dan pengembangan kawasan perkotaan. Keberadaan perkebunan justru berpotensi memperlambat pertumbuhan kota,” jelasnya.
Sebagai langkah administratif, pemerintah daerah meminta masyarakat menyampaikan surat penolakan secara resmi untuk dijadikan dasar komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Surat penolakan masyarakat akan kami dukung dan teruskan. Pemerintah daerah akan mengomunikasikan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan RTRW dan regulasi yang berlaku,” tambah Alkadri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan masyarakat maupun rencana perpanjangan HGU di Kabupaten Lebak.(ND)












