lensanews.Id ✓ LAMPUNG TIMUR
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, melalui Bagian Hukum Sekretariat Pemda, tegas telah mengingatkan agar biaya dalam proses pembuatan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020. Yaitu 400 ribu.
Di pertengahan Tahun 2024 silam, Kepala Bagian Hukum, Meida Ulfa, telah tegas mengatakan kepada “Pemerintahan tingkat desa selaku pelaksana langsung agar tidak melakukan pungli”.
Bukan hanya penegasan dari Pemerintah Daerah. Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Negara. Suhadi Santosa pun menyampaikan hal serupa.
Mengingat program tersebut dapat terealisasi atas kebijakan Kementrian Agraria, agar masyarakat dapat memiliki sertifikat melalui program subsidi PTSL.
“Program PTSL tetap mengacu Peraturan Tiga Mentri dua ratus ribu rupiah, ditambah dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Timur Tahun 2020, dua ratus ribu rupiah, atau tepatnya sebesar empat ratus ribu rupiah,” ujar Suhadi Santoso.
Salah seorang warga, di Kecamatan Sekampung Lampung Timur Hasan, kepada wartawan mengaku adanya program PTSL di wilayah Kecamatan Sekampung yang biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL melebihi Perbup.
“lima ratus ribu tiap sertifikat, dibayar 2 kali, nanti kalau sudah jadi baru lunas, bahkan ada yang 800 ribu,” jujur Hasan. (Daus)