PESAWARAN | lensanews.id
Dua remaja yang diduga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 22.00. Wib di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan.
Kedua remaja yang di tangkap tersebut berinisial A.B (21) dan E.A (23) yang diduga kuat dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy,”Kami mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas tersangka. Hal ini membantu kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.”kata Kapolres Maya.
Menurut Kapolres, kasus ini menjadi bukti komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika dan pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Wisata Sejuta Pesona ini.
“Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 handphone merek Oppo warna biru. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebesar 0,12 gram,”ungkapnya.
Kini, lanjut Kapolres, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif memberantas peredaran narkotika, ” pungkasnya.
(Indra)