PESAWARAN

DPRD Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pesawaran TA 2025

107
×

DPRD Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pesawaran TA 2025

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN | lensanews.id 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungnaqaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2025 bertempat di  Bertempat di GSG Pemkab Pesawaran Senin (30/03/2026).

 

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian saat memimpin rapat menyatakan, mengingat saat ini kita masih berada dalam nuansa Syawal yang penuh keberkahan dia mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1447 H. 2026.

 

“Atas nama pribadi maupun pimpinan dan segenap anggota DPRD Pesawaran saya menyampaikan Minal Aidin Walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin, semoga momentum fitri ini senantiasa memperjernih niat, memperkuat integritas pribadi, serta memperkokoh sinergi yang lebih konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah pemerintah, demi mewujudkan Kabupaten Pesawaran yang lebih maju dan sejahtera,”ujarnya.

 

Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi

beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten

Pesawaran, dia juga mengucapkan, Selamat Idul Fitri 1447 H.

 

“Mohon Maaf Lahir dan Bathin Semoga kita semua senantiasa mendapatkan ridho dan barokah dari Allah SWT,” ucapnya.

 

Bupati Nanda juga mengatakan, Penyusunan Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2025 merupakan amanat Pasal 69 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian secara teknis lebih lanjut

diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019

tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun

2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

 

Juga, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan

pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang

disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

 

“Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud

pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran

tentang kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun

anggaran,” kata Bupati Nanda.

 

Lanjut Bupati Nanda, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam

sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi

Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas

umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta

pemberdayaan masyarakat.

 

“Adapun muatan yang terkandung

dalam laporan ini menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum

Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara

Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah serta

Pembiayaan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan

Konkuren, Penyenggaraan Tugas Pembantuan dan

Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan,”tambahnya.

 

Meski begitu, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana

pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan

daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan

Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan.

 

Selanjutnya, Bupati Nanda juga menyampaikan rangkuman atas Laporan

Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten

Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan

pembangunan selama Tahun Anggaran 2025, sebagai

berikut:

 

I. PENDAPATAN DAERAH

Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang

diperoleh dalam Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar 1

Trilyun 204 milyar 85 Juta 276 Ribu 299 Rupiah 72

Sen (Rp1.204.085.276.299,72) dari target sebesar 1 trilyun

334 milyar 715 Juta 343 Ribu 577 Rupiah 61 sen

(Rp1.334.715.343.577,61) atau mencapai 90,21 persen

 

Kontribusi dari masing-masing kelompok Pendapatan Daerah

adalah sebagai berikut :

 

A. Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang

diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil

Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain- lain

Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara

keseluruhan sebesar 116 Milyar 845 Juta 474 Ribu 496

Rupiah 72 Sen (Rp 116.845.474.496,72) dari target sebesar

175 Milyar 816 Juta 783 Ribu 911 Rupiah 61 sen

(Rp175.816.783.911,61) atau mencapai 66,45 persen.

 

B. Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer merupakan Pendapatan yang

diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan

Pendapatan Transfer Antar Daerah. Realisasi untuk kelompok

pendapatan ini adalah sebesar 1 Trilyun 85 Milyar 107

Juta 162 Ribu 207 Rupiah (Rp 1.085.107.162.207,00) dari

target sebesar 1 Trilyun 148 Milyar 898 Juta 559 Ribu

666 Rupiah (Rp1.148.898.559.666,00) atau mencapai

94,44 persen.

 

C. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah

Dengan adanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

dan tidak adanya pendapatan hibah, Lain-lain pendapatan

daerah yang sah merupakan pendapatan yang diperoleh dari

Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang

Sah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan, tidak terdapat target pendapatan dalam

pelaksanaan APBD Tahun 2025.

 

II. BELANJA DAERAH

Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun

Anggaran 2025 adalah sebesar 1 Trilyun 198 Milyar 36

Juta 646 Ribu 122 Rupiah 49 sen

(Rp1.198.036.646.122,49) dari target sebesar 1 trilyun 340

milyar 947 juta 448 ribu 227 rupiah 57 sen

(Rp1.340.947.448.227,57) atau mencapai 89,34 persen.

Rincian alokasi belanja daerah yang dikelompokan menjadi

Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan

Belanja Transfer.

 

III. PEMBIAYAAN DAERAH

Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025 terdapat defisit

sebesar 6 Milyar 232 Juta 104 Ribu 649 Rupiah 96 Sen

(Rp6.232.104.649,96) dan ditutupi oleh pembiayaan daerah

yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber

dari SILPA Tahun 2024 serta dengan Pengeluaran

Pembiayaan daerah yang berupa penyertaan modal, sehingga

dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025 terdapat Sisa Lebih

Pembiayaan Anggaran Tahun 2025 sebesar 13 Milyar 280

Juta 734 Ribu 827 Rupiah 19 sen (Rp13.280.734.827,19).

 

Selanjutnya, terkait dengan Realisasi Anggaran terhadap

Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta Capaian

Pembangunan Tahun Anggaran 2025 secara lengkap

tercantum pada Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung

Jawaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2025

yang telah sampaikan. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *