KOTA METRO | lensanews.id
DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Metro, Senin (28/9/2026).
Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Kota Metro diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp29,93 miliar, atau naik sekitar 3,27 persen, dari sebelumnya Rp915,62 miliar menjadi Rp945,55 miliar.
Sejalan dengan perubahan pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah meningkat sebesar Rp29,54 miliar, atau sekitar 3,21 persen, dari Rp920,65 miliar menjadi Rp950,19 miliar.
Dengan struktur perubahan tersebut, Kota Metro mencatat defisit anggaran sekitar Rp4,64 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, penyesuaian APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber pendanaan serta adanya restrukturisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi fiskal tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penataan kembali terhadap skala prioritas program dan kegiatan pembangunan.
«“Keterbatasan sumber pendanaan akibat penyesuaian dana transfer mewajibkan kita menata kembali prioritas dalam APBD. Langkah ini penting agar pengelolaan dana tetap berkualitas, efektif, dan efisien,” ujar Bambang dalam sambutannya.»
Ia menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam struktur anggaran, tetapi merupakan bagian dari respons pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat selama tahun anggaran berjalan.
Bambang juga mengajak seluruh jajaran birokrasi bersama masyarakat untuk memperkuat sinergi, sehingga anggaran yang telah dirancang dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Metro.
Sementara itu, proses penyusunan hingga pengambilan keputusan perubahan APBD telah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi dan fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Metro, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan substansi perubahan APBD Kota Metro tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Metro menyatakan siap menindaklanjuti catatan maupun rekomendasi hasil evaluasi sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan disepakatinya perubahan APBD tersebut, perhatian pemerintah daerah selanjutnya diarahkan pada kesiapan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disesuaikan. Setiap alokasi anggaran diharapkan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan fisik maupun nonfisik yang tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga upaya bersama ini dapat memberikan kontribusi yang bermakna dan nyata terhadap kemajuan pembangunan di Kota Metro,” pungkas Bambang. (Adv)












