LEBAK | lensanews.id
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyatakan optimisme dapat meraih penghargaan Adipura pada tahun 2026
melalui penguatan sistem pengelolaan sampah dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Penghargaan Adipura merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada pemerintah kabupaten/kota yang dinilai berhasil menjaga kebersihan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan di kawasan perkotaan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusmana, menjelaskan bahwa Program Adipura menjadi instrumen evaluasi nasional terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, proses penilaian Adipura dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Untuk mendukung pencapaian tersebut, pemerintah daerah juga tengah merencanakan pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) melalui program dari Kementerian Dalam Negeri yang diharapkan mampu memperkuat sistem penanganan sampah secara terpadu.
“DLH Kabupaten Lebak optimistis dapat meraih penghargaan Adipura pada tahun 2026 melalui penguatan sistem pengelolaan sampah serta peningkatan partisipasi masyarakat,” ujar Erik.Selasa (10/3/2026)
Penilaian dalam Program Adipura dilakukan secara komprehensif, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, dalam kurun waktu satu tahun. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola lingkungan hidup melalui sistem pengelolaan sampah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025, terdapat empat kategori penilaian dalam Program Adipura, yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, serta kategori Kota Kotor.
Dalam perkembangannya, penilaian Adipura tidak lagi hanya berfokus pada kebersihan fisik kota secara sementara. Program ini kini menitikberatkan pada pembangunan sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, berbasis data, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Untuk memperoleh nilai optimal, terdapat tiga komponen utama yang menjadi indikator penilaian dengan total bobot 100 persen, yaitu:
1. Anggaran dan Kebijakan (20 persen)
Aspek ini menilai komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan dukungan kebijakan dan pembiayaan pengelolaan sampah, termasuk perbandingan anggaran pengelolaan sampah terhadap APBD, keberadaan regulasi dan rencana pengelolaan sampah, serta penguatan kelembagaan yang mendukung penerapan ekonomi sirkular.
2. Sumber Daya Manusia dan Fasilitas Pengelolaan Sampah (30 persen)
Penilaian mencakup ketersediaan sumber daya manusia, tenaga penyuluh lingkungan hidup, serta jumlah personel pengelola sampah. Selain itu juga dinilai sarana dan prasarana pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk kapasitas pengolahan pada fasilitas Material Recovery Facility (MRF) serta cakupan layanan pengangkutan sampah.
3. Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50 persen)
Komponen ini menjadi indikator terbesar dalam penilaian, yang dilakukan melalui observasi langsung terhadap kondisi kebersihan kawasan perkotaan serta efektivitas sistem pengelolaan sampah di lapangan.
Partisipasi Kabupaten Lebak dalam Program Adipura menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan. Upaya tersebut memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, lembaga pendidikan, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga komunitas pemuda.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sekaligus mendukung gerakan nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). (ND)












