PESAWARAN | lensanews.id
Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas dengan inisial A (45), pada Rabu 07 Februari 2024 pagi di Dusun Kejadian Desa Kurungan Nyawa, Kecamatsn Gedong tataan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, bahwa keberhasilannya pihak dalam mengungkap kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat karena mencurigai aktivitas tersangka dalam memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut dari penguasaan terduga tersangka,” kata Nufi. Jumat (09/02/2024).
Dalam penyergapan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 0,96 gram. Kemudian satu unit handphone merek Vivo warna hitam juga berhasil diamankan.”Jela Nufi”.
Karena terduga telah terbukti melawan hukum dia dijerat Pasal 114 ayat 1atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini. (Indra).