TANGERANG | lensanews.id
Warga RW 03 Kelurahan Sindangsari Kabupaten Tangerang, Banten harus menelan kekecewaan atas tidak ada demokrasi dalam pemilihan calon ketua RW yang baru.
pasalnya pemilihan di pilih dan langsung melantik Ketua RW yang baru oleh M. Tamim Lurah Sindangsari tanpa adanya proses demokrasi dan aturan perundang-undangan, pelantikan tanpa ada pemilihan itu dilakukan setelah dua hari surat permohonan warga masuk ke kelurahan untuk mengagendakan pemilihan calon ketua RW yang baru.
Tindakan yang di lakukan oleh lurah M Tamim jelas melukai hati warga RW 03 dan warga menduga ini ada permainan permainan kotor yang merusak jalannya demokrasi.
Mengingat jabatan ketua RW 03 sudah menjababat lebih dari 16 tahun dan warga menginginkan calon ketua RW yang baru dan di pilih secara demokrasi, jujur, adil dan transparan.
Maka dari itu kami warga RW 03 Fakta penegasan dan tuntunannya sebagai berikut :
1. Mayoritas warga yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen ini menyatakan penolakan terhadap pelantikan Ketua RW tanpa melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
2. Warga menghendaki regenerasi kepemimpinan RW, mengingat jabatan telah diemban oleh orang yang sama selama lebih dari tiga periode berturut-turut, yang dinilai tidak selaras dengan prinsip penyegaran kepemimpinan dalam tata kelola masyarakat.
3. Warga menegaskan bahwa pemilihan Ketua RW harus dilakukan secara langsung, terbuka, bebas dari intervensi, dan melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih.
Penegasan dan Tuntutan
1. Dokumen tanda tangan yang terlampir adalah bukti sah aspirasi kolektif warga, yang mencerminkan suara mayoritas, bukan representasi kelompok kecil tertentu.
2. Aspirasi ini wajib menjadi pertimbangan utama bagi pihak Kelurahan dalam menetapkan kepengurusan RW.
3. Setiap bentuk pengangkatan atau pelantikan Ketua RW tanpa proses demokratis bertentangan dengan:
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
4. Warga berkomitmen untuk mengawal proses regenerasi hingga terselenggara pemilihan yang jujur, adil, dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Langkah Lanjutan Apabila Tidak Ada Respon.
Apabila pihak Kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu tersebut atau tidak mengambil langkah yang sejalan dengan tuntutan warga, maka warga RW 03 akan:
1. Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis.
2. Mengajukan pengaduan resmi ke pihak Kecamatan, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya, sebagai bentuk penegakan hak demokratis warga.
Aksi ini merupakan wujud penegasan bahwa warga menolak kebijakan yang mengabaikan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dijamin oleh hukum
hingga berita ini di tayangkan ,M. Tamim Lurah Sindangsari belum dapat di temui dan awak media masih terus berusaha untuk mengkonfirmasi. ( ND/tim)