PESAWARAN | lensanews.id
Sat res narkoba Polres Pesawaran terus berupaya menurunkan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kali ini, Satres narkoba berhasil mengamankan seorang pria (26) warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga berinisial LH tersebut ditangkap berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang resah atas ulah tersangka yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy, modus operandi tersangka terungkap setelah tim operasional Satres Narkoba melakukan penyelidikan. dan kemudian (LH) ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika.
“Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika dengan jaringan peredaran utama di Kabupaten Pesawaran, ” kata Kapolres Maya.
Ditambahkan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain 12 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil seberat 11,65 gram, kemudian 3 bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital scale, skop dari pipet plastik, dan sejumlah plastik klip, handphone merk Oppo warna biru.
“Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya.
(Indra)