lensanews.id ✓ LEBAK
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya pimpin langsung penyegelan E Parkir yang di kelola oleh pihak ketiga di pasar sampai kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten. Senin (26/5/2025)
Kedatangan Bupati Lebak ke pasar sampai di sambut gembira para pedagang pasar sampai dan di dampingi oleh beberapa Kepala OPD dan muspika kecamatan Warunggunung di antarnya Kepala Badan Bapenda, kadis Disperindag, Kadis DPMTSP, Kasat Pol PP, camat Warunggunung dan lainnya.
Menurut Hasbi,” Dengan di berlakukannya Penerapan E parkir sejak bulan pembruari 2025 di pasar sampai ini berdampak pada pendapatan meraka( pedagang_red) karena para pembeli enggan masuk pasar yang di kenakan tarif 2000 rupiah,” katanya.
Masih dikatakannya,” Memang secara pendapatan daerah melalui perda no 8 tahun 2023 PAD di pasar sampai meningkat awal nya 400 ribu/perbulan menjadi 85 juta/perbulan akan tetapi ini kebijkan itu jangan sampai membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
” Pasar sampai ini belum berkembang, ekosistem nya belum hidup, jalannya masih rusak, lampu nya juga belum terang, makanya saya batalkan MoU yang di miliki oleh disperindag dengan PT Multi Indonesia Parking( MIP) yang berdomisili di cilegon agar tidak membebani masyarakat dan para pelaku pedagang bisa optimal berdagang,” jelasnya.
Walaupun demikian untuk meningkatkan PAD tidak harus melaui retribusi saja, salah satu nya destinasi wisata yang ada di kabupaten Lebak dan masih banyak hal hal lainnya untuk meningkatkan PAD.
” Tetapi bila semua ekosistem sudah hidup, jalan sudah bagus dan penerangan cukup kita akan berlakukan kembali E parking di pasar sampai,” ucap Bupati Lebak.
Di tempat yang sama Orok Sukmana kepala Disperindag Lebak mengatakan,
” Terkait operasional e parking di pasar sampai atas analisa pimpinan( bupati) kalau e parking ini tidak dulu di operasikan selama belum ada keputusan yang pasti, ya silahkan.
ini akan kita sampai kan ke pihak pengelola mulai hari ini e parking untuk sementara tidak di operasikan,” tukasnya.
Sementara itu, Dartim Kasat Pol PP Lebak mengatakan,” Atas perintah bapak Bupati setelah melakukan peninjauan ke pasar sampai berdasarkan aspirasi yang di terima dari masyarakat maka e parking ini untuk sementara kita segel sementara tidak boleh beroperasi selama belum ada keputusan lebih lanjut dan saya segel ini tidak boleh di rusak oleh siapapun karna ada konsekuensi sesuai Perda dan apa yang kita amankan tidak boleh di rusak,” tandasnya.
Ketua Paguyuban pasar sampai Azis Kusmawan menerangkan,” Saya mewakili seluruh pedagang pasar sampai mengucapkan terimakasih kepada bupati Lebak yang sudah mendengar aspirasi para pedagang juga Ketua DPRD Lebak dan anggota dewan dari komisi II yang sudah membantu untuk semua ini,” pungkasnya.
(ND)