KOTA METRO

Dewan Pakar DPC JMI Kota Metro Tekankan Wartawan harus Cerdas dan Profesional

129
×

Dewan Pakar DPC JMI Kota Metro Tekankan Wartawan harus Cerdas dan Profesional

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | KOTA METRO 

Dewan Pakar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kota Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd., C.LC., C.CM., C.MT., menegaskan pentingnya kecerdasan, profesionalisme, serta kehati-hatian wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

 

Hal tersebut disampaikan Edi Ribut Harwanto saat memberikan arahan di Kantor Sekretariat DPC JMI Kota Metro, Jalan Satelit I, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Senin (26/1/2026).

 

Menurut Edi Ribut, Dewan Pakar memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan organisasi, di antaranya dengan memberikan saran, masukan, serta pertimbangan berbasis keahlian kepada pimpinan dan pengurus. Peran tersebut diperlukan agar organisasi berjalan sesuai arah dan mampu bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Metro.

 

“Dewan Pakar siap terlibat dalam perumusan kebijakan, penyelesaian persoalan strategis, hingga peningkatan kinerja organisasi. Fokusnya pada pengembangan program, kajian regulasi, serta inovasi teknologi agar organisasi terus berkembang,” ujar Edi Ribut Harwanto.

 

Ia menekankan, dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab profesional.

 

“Jangan sampai salah arah. Wartawan tetap wajib menjaga etika profesi. Kecerdasan, profesionalitas, dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam setiap produk jurnalistik,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Edi Ribut Harwanto mengingatkan wartawan agar bijak dalam memanfaatkan media sosial. Publikasi yang menyerang harkat dan martabat seseorang, apalagi mengandung fitnah atau pencemaran nama baik, berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum.

 

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pencemaran nama baik kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, UU Nomor 1 Tahun 2024, yang berlaku efektif pada 2026.

 

“Ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kemudian direkonstruksi ke dalam norma baru di KUHP Nasional. Wartawan harus memahami perubahan ini agar tidak terjebak persoalan hukum,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum. Wartawan pun dapat diproses secara hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Pada kesempatan itu, Edi Ribut Harwanto juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi lebih jauh, baik dalam merumuskan maupun mengevaluasi program kerja organisasi agar selaras dengan visi dan tujuan JMI. Selain itu, ia juga siap menjadi narasumber atau saksi ahli apabila diperlukan dalam pengambilan keputusan yang membutuhkan keahlian khusus.

 

“Terutama dalam upaya meningkatkan kerja sama serta membangun hubungan strategis dengan instansi pemerintah dan organisasi terkait,” tandasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *