lensanews.id ✓ SERANG
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) adalah program nasional yang di selenggarakan oleh kementrian ATR/BPN untuk mendaftarkan tanah Secara bersamaan terutama untuk tanah yang belum memiliki sertifikat dan memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah.
Sesuai keputusan surat keputusan bersama ( SKB) tiga menteri bahwa Biaya pembuatan PTSL yankni 150 ribu/ perbidang.
Namun berbeda dengan pembuatan biaya program PTSL di Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten serang diduga biaya PTSL yaitu 500 ribu/bidang dan tidak sesuai dengan SKB tiga menteri. Jumat. (25/7/2025)
Menurut salahsatu warga yang di temui wartawan lensanews mengatakan saya mendaftarkan PTSL untuk pembuatan sertifikat rumah lalu istri saya ke kantor desa dan diminta membayar 500 ribu oleh Asna yaitu staf desa.ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
” Karena tidak punya uang 500 ribu terpaksa saya meminjam uang ke saudara karna kalau tidak bayar, pembuatan sertifikatnya tidak ada di proses,” ungkapnya kesal.
” Program PTSL ini sudah 5 bulan sertifikat belum kunjung ada dan saya inisiatif menanyakan ke asna( staf desa) tapi jawabannya masih menungu info dari Pusat,” paparnya.
Asna saat di konfirmasi membantah adanya biaya 500 ribu ke warga.
” Berdasarkan intruksi Kades dan SKB tiga menteri untuk PTSL saya menginformasikan ke masyarakat hanya 150 ribu saja,” ucapnya melalaui WahatsApp.
Hal yang sama di katakan Kades parakan Nana Sutisna saat d konfirmasi Membantah adanya biaya ptsl sebesar 500 ribu.
” Alhamdulilah data pengajuan sudah lama masuk ke BPN kang tinggal nunggu info nya,” tukasnya melaui WhatsApp.
” Ditanya kuota PTSL di desa parakanparakan, info terakhir 200 Kang,” jawabnya singkat.
Awak media akan menindaklanjuti konfirmasi Ke ATR/BPN Kab Serang untuk meminta tanggapan terkait PTSL di Desa Parakan Kecamatan Jawilan.
Untuk di ketahui ketentuan yang berlaku maka hal itu sebuah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan karena sangat merugikan masyarakat. dan hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagai mana diatur dalam undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun
(ND/Tim)