LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Guna memberikan pelayanan informasi sebagai langkah keterbukaan dan transparansi pada publik, juga upaya meminimalisir praktik korupsi.
Selanjutnya, lembaga negara yang secara umum di kenal oleh masyarakat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluncurkan suatu Aplikasi, yang isinya seluruh data kegiatan yang di anggarkan oleh negara melalui APBN.
Diantara kegiatan tersebut di antaranya, Kegiatan di Desa-desa dengan program Dana Desa.
Terkait hal tersebut, Media ini mencoba jalin kontek untuk meminta atau mengkonfirmasi yang tujuannya untuk memperoleh keterbukan dalam informasi keterbukan untuk memberikan informasi pada publik terkait kegiatan pengelolaan DD Tahun 2023 pada Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, Jum’at ( 26/09/2024)
Sementara itu, Kepala Desa Buana Sakti Tumari melalui salauran WhatsAppnya sudah berulang kali di hubungi (10 kali- Red) dan di chat pun enggan untuk menjawab panggilan atau pun membalas chat.
Adapun hal yang hendak di korfirmasikan oleh media ini adalah sebagai berikut,
Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun
2023 di Desa Buana Sakti
Pagu Angran Rp. 828.205.000
Tahapan Penyaluran
1. Rp 439.261.500 53.04
2. Rp 248.461.500 30.00
3. Rp 140.482.000 16.96
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan ;
– PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000.
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.000.000.
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 13.200.000.
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 25.200.000.
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.000.000.
– Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 11.422.750.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 69.121.500.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 13.640.000.
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.800.000.
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.600.000.
– Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 9.300.000.
– Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 6.967.000.
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.750.000.
– Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 3.640.000.
– Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 14.984.750.
– Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 9.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 29.836.500.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 11.287.000
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.090.000.
– Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 22.800.000.
– Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 37.200.000.
– Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 3.000.000.
– Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 3.000.000.
– Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 3.000.000.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 9.100.000.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 7.200.000.
-Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 36.000.000.
– Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 6.000.000.
– Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 1.948.000.
– Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 2.100.000.
– Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 2.100.000.
– Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 1.000.000.
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 5.000.000.
– Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 4.500.000.
– Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 22.557.000.
– Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 36.000.000.
– Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 2.250.000.
– Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 1.960.000.
– Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 2.000.000.
– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 32.122.500.
– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 14.400.000.
-Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 33.500.000.
– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 2.140.000.
– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 13.328.000.
– Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.780.000.
– Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.500.000
– Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.500.000.
– Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.780.000.
– Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 24.800.000.
– Keadaan Mendesak Rp 190.800.000
Penyertaan Modal Rp 5.000.000.
Menanggapai hal ini, Duta Wijaya Kusuma SH, selaku Sekretaris mewakil Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Lampung, menanggapi Kepala Desa Buana Sakti atas di duga tak bersenergi serta kurang keterbukaannya dalam opsi Informasi pelaksanaan pengelolaan DD Tahun 2023 di Desa Buana Sakti.
” Mengacu pada Undang-undang Transparansi Publik No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Duta.
Lanjut Sekretaris DPD AKPERSI Provinsi Lampung menjelaskan,
” Dari UU Transparansi Publik No 14 Tahun 2008, kita mengaju dari situ lah, bahwa keterbukaan informasi untuk publik itu memang sudah di tetapkan dan UU tersebutlah yang mengaturnya, dan kita menanyakan terkiat pengelolan kegiatan tersebut dan jelas bahwa di danai oleh anggaran negara, dan sangat di sayangkan kalau disinyalir kurang terbuka, karena pada suatau Desa itu isinya sekelompok Masyarakat dan masyarakat ini harus mengetahui perkembangan dan Dana negara yang di kelola oleh Desa,” pungkas Duta Wijaya Kusuma SH.
Memang sulit sie untuk memberikan informasi yang terang dan jelas apa lagi terkait pengelolaan Dana yang fantastis. Tapi ini lah perjuangan sang kepala desa yang oleh masyarakatnya sudah di pilih dan di berikan Amanah oleh rakyatnya dan kami yakin kepala desa mampu memberkikan tauladan pada masyakatnya.
Hingga berita ini di publishkan Kepala Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, sang kepala desa enggan menerima panggilan telpn Awak media sebagai langkah konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan. (Red)