PESAWARAN

Dakwaan JPU kepada Dendi Ramadhona Terancam Batal Demi Hukum

112
×

Dakwaan JPU kepada Dendi Ramadhona Terancam Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung | lensanews.id 

Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 yang menjerat Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mulai panas. Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, melontarkan tudingan keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak profesional dalam menyusun dakwaan.

 

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (31/3/2026), Sopian Sitepu menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan harus dibatalkan demi hukum. “Dakwaan JPU ini cacat hukum dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan klien kami,” tegas Sopian.

 

Sopian menyoroti ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan kerugian negara yang didakwakan. “JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092, tapi di lain tempat disebutkan total dugaan kerugian negara mencapai Rp9.208.483.000. Ini tidak konsisten dan menimbulkan ketidakjelasan,” ujarnya.

 

Tidak hanya itu, Sopian juga menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal. “Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan diganti dengan Pasal 604 KUHP. Dakwaan subsidair terhadap Dendi seharusnya menggunakan Pasal 604 KUHP, bukan Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

 

Sidang eksepsi ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan apakah dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan. Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menunda sidang pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi Terdakwa. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *