PESAWARAN | lensanews.id
Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pesawaran membolehkan ASN/PNS yang akan mengambil cuti bersama libur Lebaran 2024 dengan total sebanyak 10 hari. Terhitung sejak 6-15 April 2024 dan kembali aktif bekerja setelah Lebaran pada 16 April 2024 mendatang.
“ASN dilingkup pesawaran diperbolehkan mudik karena itu adalah hak pegawai,” kata Sekda Wildan, Senin (08/04/2024).
“Libur Nasional termasuk Kabupaten Pesawaran dari 8 – 15 April 2024,” Sambung dia.
Wildan menyebut, meski ASN diperbolehkan mengikuti cuti bersama libur Lebaran, tapi tidak otomatis semua pegawai libur.
Setidaknya masih ada sepertiga sisa pegawai di masing-masing wilayah untuk pelayanan.
“Dan kami juga memilah bagi ASN yang tahun ini tidak mudik, maka tahun depan bisa gantian mudik, seperti diterapkan di masing- masing di OPD,”jelas Wildan.
Untuk itu, sambung Wildan, untuk setiap PNS yang akan meninggalkan wilayah,diwajibkan mendapat izin dari pimpinannya. MIsalnya, ada ASN mengajukan izin mendadak, itu juga bisa diizinkan atau tidak, karena berimbas kepada pelayanan.
“Karena birokrasinya kan sudah terstuktur, jadi nantinya tidak ada persoalan,” ujarnya.
Tapi menurut Wildan, hal itu tidak perlu dikhawatirkan, jika terjadi hal demikian tetap dapat diantisipasi, namun saya berharap itu terjadi,”ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2024, melalui SKB 3 Menteri (Menteri PAN-RB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 tahun 2923, Nomor 3 tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023.
Dan cuti bersama selama empat (4) hari pada tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024. Senin, Selasa, Jumat, dan Senin. Libur tersebut diluar dari 2 hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 Rabu dan Kamis.
Kemudian ditambah dengan empat hari libur akhir pekan, Sabtu, dan Minggu 6 April, 7 April 2024. Sabtu, dan Minggu 13 April, 14 April 2024. (Indra).