JENEPONTO | lensanews.id
Satreskrim Polres Jeneponto Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku rekayasa laporan polisi dugaan pembegalan.
Berawal dari adanya pembegalan atau perampasan uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah). Dimana peristiwa itu terjadi dijalan Biringkasi Tamaletae.
Dimana, pelapor Bernama Salaming Dg Riolo, melaporkan dirinya, bahwa Ia pun dibegal di Jalan pada mengendarai sepeda motor dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan masker dan jaket sweater untuk meminta tumpangan pada saat di tengah jalan pelapor dipukul menggunakan batu sehingga helm tersebut pecah.
“Pelaku pun membuka sadel motor dan Raibnya uang sebanyak Rp. 49.730.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah),” tulis dalam rilisnya Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri.
Sipelapor ini pun mendatangi Polsek Tamalatea Polres Jeneponto pada hari itu juga untuk membuat laporan Polisi sehubungan kasus yang dialaminya.
Namun, dari peristiwa tersebut personil Polsek yang menerima laporan Polisi sudah menaruh curiga dari keterangan yang diberikan pelapor si Salaming Ini antara keterangan dan keadaan psikologis pelapor,
“Sehingga setelah dibuatkan laporan lalu dilakukan penyelidikan secara mendalam,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa pelapor dengan tujuan bahwa pinjamannya kepada Bos nya yang mempekerjakan dianggap lunas, karena dia selaku decb collector (tukang tagih).
Namun, uang setoran digunakan untuk keperluan pribadi sedangkan pemilik uang tersebut sudah meminta sehingga si Salaming membuat rekayasa seolah-olah uang tersebut dirampas dan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Sipelapor ini membuat rekayasa seolah oleh dirinya di begal dan uangpun dirampas,” ujarnya.
Akp Bakri pun menyampaikan, bahwa dari peristiwan tersebut, Lelaki Salaming harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan yang bersangkutan pun dijerat dengan Pasal 220 KUHP.
“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” urainya dalam penegasan.
*(Firman)