lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Berdalih untuk kepentingan masyarakat, Kepala Desa Kalibening Kecamatan Pekalongan urug dan jual tanah menggunakan alat berat eksavator.
Adalah Sumijo, Kepala Desa Kalibening Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, laksanakan kebijakan mengurug tanah pada sisi kiri dan kanan jalan, yang semestinya jalan poros tersebut merupakan jalan Kabupaten, bukan jalan Desa.
Kepada awak media, Sumijo melaksanakan kebijakan tersebut hanya kepada warga yang sepakat.
“Karena untuk menanggulangi luapan air hujan, jadi warga yang setuju kita urug, dan untuk izin galian c atau apa itu saya tidak tau,” ucapnya polos.
Untuk di ketahui, sepanjang jalan poros yang ada di Desa Kalibening pada sisi kiri dan kanan jalan tersebut sudah berbentuk lubang atau Siring.
Selain di jalan poros, galian lubang pun dilakukan di sepanjang sisi kiri dan kanan jalan lingkungan Desa.
Dari keterangan Sumijo kepada awak media, beberapa waktu lalu penggalian tanah menggunakan eksavator tersebut tidak mengeluarkan biaya, alias gratis atau barter tanah.
Pada bagian lain, Fauzi Ahmad Ketua Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur, Selasa siang 21/01/25, menilai ada sikap lalai dari Kepala Desa Kalibening yang telah dengan berani menukar guling tanah urug milik Pemerintah Daerah dengan pengusaha eksavator.
“Izin untuk tanah urug yang termasuk galian C disebut Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB ini dikeluarkan oleh menteri bidang pertambangan mineral dan batu bara,” kata salah satu aktivis aktif Lampung Timur itu kepada awak media.
Dan, tambah Fauzi lagi, “Untuk mendapatkan SIPB, Anda perlu memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, serta finansial,” pungkasnya. (Daus)