lensanews.id ✓ LEBAK | BANTEN
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya dituding melakukan pembuangan limbah kelapa sawit secara ilegal. Dimana PKS yang berada di Kabupaten Lebak, Banten itu melakukan pembuangan ditanah kosong (Tankos) di sekitaran jalan menuju Desa Bulakan.
” Baunya cukup menyengat, asal melintas jalan desa ini tercium aroma tidak sedap dari tankos itu. Sebab mungkin hanya 10 meter dari jalan,” ujar H Wawan yang juga merupakan Ketua Apkasindo Banten, Sabtu (19/7).
Ia juga menduga bahwa pabrik yang merupakan unit bisnis dari PTPN IV itu tidak memiliki amdal. Malah hak guna usaha (HGU) pks itu telah habis masa berlakunya pada 2004 silam.
” Ini sudah kacau balau, seharusnya pemerintah setempat dari pihak provinsi, kabupaten dan DLHK melakukan penertiban. Jika dibiarka maka PKS ini akan semakin semena- mena,” tegasnya.
Bukan hanya disitu saja, sejumlah permasalahan juga masih menyerat nama PKS Kertajaya ini. Seperti permasalahan pembelian TBS kelapa sawit petai yang justru dinilai paling rendah jika dibandingkan dengan PKS lain di sekitar Banten.
Hal ini menurut Wawan sangat merugikan petani kelapa sawit. Dimana PKS berupaya menimba keuntungan besar tanpa memperhatikan nasib petani kelapa sawit.
” Sudah harga paling rendah, ingin untung besar, masih juga mencuri timbangan. Sampai saat ini permasalahan dugaan pencurian timbangan itu juga tak kunjung kelar. Dimana petani dirugikan hingga milyaran rupiah,” tandasnya (ND)