LEBAK

ATR/BPN Perkuat Pendataan Tanah Ulayat di Lebak

61
×

ATR/BPN Perkuat Pendataan Tanah Ulayat di Lebak

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LEBAK

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak memperkuat pendataan dan pendalaman informasi terkait tanah ulayat dan tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebak, Banten, guna mendorong kepastian hukum bagi masyarakat adat.

 

Hal tersebut dibahas dalam diskusi lanjutan pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Kamis (22/1/2026).

 

Kegiatan ini melibatkan perwakilan Kementerian ATR/BPN, DPRD Lebak, tokoh adat, NGO, serta unsur pemerintah daerah.

 

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hak Tanah Kantah ATR/BPN Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menyampaikan bahwa Kabupaten Lebak memiliki potensi tanah ulayat yang cukup besar sehingga memerlukan inventarisasi dan kajian lanjutan.

 

“Pendataan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024,” ujarnya.

 

Perwakilan Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Fauzi, menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki dasar konstitusional kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UUPA.

 

Sementara itu, Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mendorong agar tanah komunal masyarakat adat dapat disertifikatkan atau setidaknya didaftarkan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU) guna menghindari konflik dan tumpang tindih status hukum.

 

Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Perda Lebak Nomor 8 Tahun 2015, dengan ratusan kasepuhan adat tersebar di wilayah tersebut. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *