lensanews id | LAMPUNG TIMUR
Seorang oknum anggota DPRD Lampung Kabupaten Lampung Timur inisial (BR) diduga melakukan pelanggara Undang-Undang Kehutanan di register 38.
Hal itu disampaikan Pejabat tinggi Lembaga Konservasi 21 Lampung.
Kamis siang 27/06, melalui sambungan telpon WhatsApp. Edy tegas menyatakan sikap semena-mena yang telah dilakukan BR anggota DPRD dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil 5) Kabupaten Lampung Timur.
Menurutnya, perbuatan BR yang berani menebang kayu sonokeling di lahan milik Negara (hutan lindung) atau register 38 adalah murni perbuatan melanggar hukum.
“Menurut saya, pelaku penebangan pohon sonokeling di hutan lindung itu, tidak layak menjadi seorang wakil rakyat apalagi dia (BR, red) merupakan kader dari Partai NasDem, yang masyarakat juga tau, Menteri Lingkungan Hidup juga kader dari NasDem, partai mestinya tegas dengan kader yang berani terang-terangan melakukan perbuatan pidana seperti ini,” kata salah seorang aktivis lingkungan Lampung itu.
Dia berharap ada tindakan tegas dari Dinas Perkebunan Kehutanan Lampung terhadap oknum anggota DPRD tersebut.
“Harusnya ada tindak lanjut dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, karena ini menyangkut banyak hal, paradigma tentang pengelolaan hutan ke depan, dan juga pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, dan sekaligus melanggar undang-undang kehutanan itu sendiri, mestinya banyak pihak yang menindak lanjuti persoalan ini, pertama, Dinas kehutanan harus tegas bersikap demi menjaga hutan lindung, kedua, Partai tempatnya bernaung, Menteri lingkungan hidup dari NasDem, sementara anggota dewanya sendiri melakukan pengrusakan hutan, inikan menjadi preseden yang tidak baik bagi Parpol itu,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan apresiasinya atas sikap dari LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur yang akan menindak lanjuti dugaan perbuatan pidana pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu sonokeling di hutan lindung register 38, oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
“Tepat langkah yang akan diambil oleh Genta untuk melaporkan oknum wakil rakyat itu, kita minta kepada penegak hukum dapat bertindak sesuai aturan, jangan hanya berlaku untuk rakyat biasa,” Imbuhnya.
Sementara Bidang Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Internasional mewakili Ketua LSM Genta Lampung Timur Yandri Dian Efendi tegas mengatakan segera menindak lanjuti persoalan tersebut, dengan mengirimkan surat laporan pengaduan kepada Polres setempat
“Karena kami merasa perbuatan oknum anggota Dewan itu tidak peduli dengan peraturan dan undang-undang di Republik ini, maka dalam waktu dekat kita dari Genta akan melaporkanya ke Polisian Resort Lampung Timur,” katanya.
Diketahui sebelumnya telah beberapa kali dirilis media online, wawainews,id, oknum anggota DPRD Lampung Timur, telah dengan sengaja menebang pohon sonokeling di hutan lindung register 38 untuk pembangunan kandang kambing miliknya.
(Daus)















































