PESAWARAN

PTUN WAJIBKAN BPN Lam-Tim Proses Roya 2 Bidang Tanah KHUZIL Afwa Kahuripan

68
×

PTUN WAJIBKAN BPN Lam-Tim Proses Roya 2 Bidang Tanah KHUZIL Afwa Kahuripan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | lensanews.id 

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung mengabulkan gugatan KHUZIL AFWA KAHURIPAN. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur diperintahkan segera mencatatkan penghapusan Hak Tanggungan atau roya atas 2 sertifikat tanah miliknya.

 

Putusan bernomor 8/G/TF/2025/PTUN.BL dibacakan Senin, 8 Juni 2026. Majelis Hakim yang diketuai Gayuh Rahanyo, S.H., dengan anggota Heri Senjati, S.H. dan Sonia Putri Wijaya, S.H., menilai Tergugat lalai menjalankan kewajiban administrasi pertanahan. Padahal permohonan roya diajukan setelah seluruh kewajiban hutang lunas dan berkas persyaratan lengkap.

 

Amar Putusan

1. Menyatakan batal keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur berupa “tidak melakukan pencatatan penghapusan Hak Tanggungan” atas 2 sertifikat milik KHUZIL AFWA KAHURIPAN.

 

2. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melakukan pencatatan penghapusan Hak Tanggungan/Roya terhadap:

Sertifikat Hak Milik No. 1332, luas 20.000 m², Surat Ukur No. 107/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006.

Sertifikat Hak Milik No. 1333, luas 19.930 m², Surat Ukur No. 108/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006.

Kedua bidang tanah tersebut terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

 

3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 346.000.00

 

Kuasa Hukum: Putusan Tegakkan Kepastian Hukum

 

Penasehat Hukum Apriliati Masruri, S.H., M.H., bersama tim dari kantor Apriliati Masruri, S.H., M.H. & Rekan, menyampaikan konferensi pers di Kinar Resto, Sukadana Ham, Bandar Lampung, Senin 8 Juni 2026.

 

“PTUN menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan sesuai hukum. Ketika persyaratan roya sudah dipenuhi, maka Kantor Pertanahan wajib menghapus Hak Tanggungan tanpa hambatan yang tidak berdasar hukum,” ujar Apriliati.

 

Kuasa hukum berharap putusan ini segera ditindaklanjuti agar status tanah klien kembali bersih dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Lampung Timur.

 

Khuzil Afwa Kahuripan: Jangan Takut Perjuangkan Hak

 

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala karunia-Nya. Akhirnya Allah menjawab doa saya dan keluarga. Yang hak tetap hak, yang batil tetap batil. Kebenaran tidak akan pernah kalah. Jangan takut memperjuangkan hak. Selama kita benar dan punya bukti kuat, teruslah berjuang. Hukum ada untuk melindungi rakyat,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Penulis : Indra

Editor : I ndra AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *