LAMPUNG TIMURPENDIDIKAN

Korwil SD Metro Kibang Ungkap Dugaan Pengondisian Langganan Koran oleh K3S, Diminta Inspeksi Inspektorat

13
×

Korwil SD Metro Kibang Ungkap Dugaan Pengondisian Langganan Koran oleh K3S, Diminta Inspeksi Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi / Red

Lensanews.id | Lampung Timur 

Pengakuan mengejutkan datang dari Koordinator Wilayah (Korwil) satuan pendidikan sekolah dasar di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 12.52 WIB.

 

Sutiyono, selaku Korwil, dalam perbincangan melalui saluran resmi WhatsApp kepada redaksi lensanews.id yang berlangsung hampir 29 menit 40 detik, menyampaikan penjelasan terkait kemitraan media, baik dalam bentuk publikasi maupun langganan koran di lingkungan sekolah dasar se-Kecamatan Metro Kibang.

 

Dalam keterangannya, Sutiyono menyebut bahwa urusan publikasi dan langganan koran yang berkaitan dengan media massa di satuan pendidikan dasar bukan menjadi ranahnya sebagai Korwil.

 

“Kalau untuk publikasi, langganan koran yang berkaitan dengan media massa untuk satuan pendidikan dasar wilayah Kecamatan Metro Kibang itu Pak Sama’i, dia kan K3S-nya. Kalau saya tidak paham,” ujar Sutiyono.

 

Ia menegaskan, tugas dan fungsinya sebagai Korwil murni sebatas pengawasan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

 

“Tugas saya hanya melakukan pengawasan di sejumlah sekolah dalam konteks juknis sebagai Korwil. Dan tidak etis juga kalau saya harus masuk ke ranah internal K3S,” pungkasnya.

 

Upaya Konfirmasi ke K3S

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Sama’i selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Metro Kibang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski nomor yang dihubungi dalam kondisi aktif.

 

Tugas Pokok dan Fungsi K3S

Berdasarkan ketentuan umum dan juknis pembentukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), organisasi ini merupakan wadah profesional para kepala sekolah dalam rangka:

 

Meningkatkan kompetensi manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah.

 

Menyusun program kerja peningkatan mutu pendidikan.

 

Menjadi forum koordinasi dan konsultasi antar kepala sekolah.

 

Mendukung implementasi kebijakan Dinas Pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

 

Mengembangkan inovasi pembelajaran dan tata kelola sekolah.

 

Secara normatif, K3S tidak memiliki kewenangan untuk mengondisikan, mewajibkan, ataupun mengakomodir kerja sama publikasi dan langganan media yang berpotensi membebani anggaran sekolah, terlebih jika bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Jika benar terdapat praktik pengondisian atau pengakomodiran yang bersifat kolektif dan mengikat, maka hal tersebut berpotensi melampaui tugas pokok dan fungsi K3S sebagai organisasi profesi.

 

Potensi Sanksi Administratif dan Disiplin

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara, antara lain:

 

Teguran lisan atau tertulis;

Penurunan jabatan;

Pembebasan dari jabatan struktural/fungsional;

Hingga sanksi disiplin berat sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

 

Selain itu, jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan anggaran pendidikan, maka dapat dilakukan audit khusus oleh Inspektorat daerah dan berlanjut pada proses sesuai ketentuan hukum.

 

Diminta Inspeksi Mendadak

Berdasarkan pengakuan Korwil tersebut, publik melalui media ini meminta kepada Kepala Daerah, Inspektorat Kabupaten, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.

 

Langkah tegas dinilai penting guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu layanan pendidikan dan kemajuan peserta didik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *