Lensanews.id | PESAWARAN
Modus ancam kontraktor bakal memberitakan dengan media online soal pembangunan gedung Instalasi gawat darurat (IGD) di RSUD Pesawaran, dua orang oknum yang diduga melakukan pemerasan harus berurusan dengan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran.
Kedua oknum tersebut satu orang mengaku wartawan berinisial HI bersama rekannya HA yang diketahui bekerja sebagai Satpam RSUD Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, HI menulis berita terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan meminta uang agar pemberitaan tidak diperluas. “HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut,” ujar Kapolres Alvie, Senin (02/02/2026).
Kata Kapolres Alvie, awalnya HI meminta Rp10 juta, namun setelah negosiasi korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Keesokan harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat. Merasa dirinya terancam, korban melapor ke polisi. Pada Kamis (29/01/2026), korban menyerahkan sisa uang melalui HA, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti amplop berisi Rp2,5 juta. HI ditangkap di rumahnya di Gedongtataan.
“Hasil pemeriksaan, HI berperan sebagai otak dan pelaku utama, sementara HA membantu pelaksanaan. Keduanya juga menyebut seorang saksi berinisial IZ turut menikmati hasil kejahatan,” katanya.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai KUHP baru, pasal 482 dan/atau Pasal 483. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara, korban berinisial MS menjelaskan, pembangunan yang dia kerjakan tidak bermasalah. Dia merasa dirugikan karena pemberitaan ditulis sepihak tanpa konfirmasi.
“Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, memang masih masa pemeliharaan,” pungkasnya. (Indra)












